SuaraJakarta.id - Penangkapan artis Bobby Joseph yang terlibat dalam kasus narkoba diungkap pihak kepolisian di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologi penangkapan Bobby Joseph.
Penangkapan Bobby Joseph, berawal dari adanya laporan masyarakat soal akan adanya transaksi narkoba di kawasan Serpong.
Namun ternyata lokasi transaksi bergeser ke tempat lain, lantaran informasi transaksi bocor. Transaksi akhirnya digelar di salah satu lokasi di kawasan Jakarta Barat.
Baca Juga: Selain Pengguna, Bobby Joseph Jadi Perantara Jual Beli Narkoba
"Kamis tanggal 9 Desember 2021 atas dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di daerah Serpong. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Tangsel. Hasil penyidikan di lapangan betul akan terjadi transaksi. Tempatnya dipindahkan ke Kalideres Jakarta Barat, Jalan Kintamani," katanya saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021).
Pihak kepolisian yang sudah mengetahui transaksi dan lokasinya itu pun memburu para pengedar narkoba.
Alhasil, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap orang yang melakukan transaksi narkoba yang kemudian diketahui adalah Bobby Joseph yang dikenal dalam perannya di sinetron Upik Abu dan Laura.
"Dilakukan penangkapan dan di tangkap saat itu saudara Bobby Joseph alias BJ ditangkap pada hari Jumat dini hari pukul 01.00 WIB," ungkap Zulpan.
Saat penangkapan, petugas kepolisian mendapati barang bukti dari Bobby Joseph berupa sabu yang terbungkus plastik.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bobby Joseph, Sembunyikan Sabu dalam Rokok
"Saat ditangkap ada barang bukti yang disembunyikan dalam rokok Sampurna Mild dan terbungkus plastik bening diketahui seberat 0,49 gram. Saat diamankan positif menggunakan sabu. Dari rumahnya di Cinere sudah menggunakan sabu," tuturnya.
Sementara itu, polisi masih memburu pengedar lain berinisial J. Dia berhasil kabur sebelum digerebek bersama Bobby Joseph.
"Pihak lain J, masih dalam proses pengejaran," kata Zulpan.
Zulpan menyebut, akibat perbuatannya, Bobby Joseph terancan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Terhadap tindak pidana penyidik menetapkan pasal yang disangkakan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114,112 dan subsider pasal 100 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, saat ungkap kasus, Bobby Joseph terlihat berpakaian oranye dengan tangan diborgol.
Bobby Jospeh hanya menunduk dan ditunjukkan kepada awak media hanya beberapa menit kemudian dibawa kembali ke dalam Mapolres Tangsel.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja
-
Gelar Ziarah dan Tabur Bunga, Pemkab Kediri Ajak Warga Teladani Sikap Kepahlawanan