SuaraJakarta.id - Penangkapan artis Bobby Joseph yang terlibat dalam kasus narkoba diungkap pihak kepolisian di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologi penangkapan Bobby Joseph.
Penangkapan Bobby Joseph, berawal dari adanya laporan masyarakat soal akan adanya transaksi narkoba di kawasan Serpong.
Namun ternyata lokasi transaksi bergeser ke tempat lain, lantaran informasi transaksi bocor. Transaksi akhirnya digelar di salah satu lokasi di kawasan Jakarta Barat.
"Kamis tanggal 9 Desember 2021 atas dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di daerah Serpong. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Tangsel. Hasil penyidikan di lapangan betul akan terjadi transaksi. Tempatnya dipindahkan ke Kalideres Jakarta Barat, Jalan Kintamani," katanya saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021).
Pihak kepolisian yang sudah mengetahui transaksi dan lokasinya itu pun memburu para pengedar narkoba.
Alhasil, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap orang yang melakukan transaksi narkoba yang kemudian diketahui adalah Bobby Joseph yang dikenal dalam perannya di sinetron Upik Abu dan Laura.
"Dilakukan penangkapan dan di tangkap saat itu saudara Bobby Joseph alias BJ ditangkap pada hari Jumat dini hari pukul 01.00 WIB," ungkap Zulpan.
Saat penangkapan, petugas kepolisian mendapati barang bukti dari Bobby Joseph berupa sabu yang terbungkus plastik.
Baca Juga: Selain Pengguna, Bobby Joseph Jadi Perantara Jual Beli Narkoba
"Saat ditangkap ada barang bukti yang disembunyikan dalam rokok Sampurna Mild dan terbungkus plastik bening diketahui seberat 0,49 gram. Saat diamankan positif menggunakan sabu. Dari rumahnya di Cinere sudah menggunakan sabu," tuturnya.
Sementara itu, polisi masih memburu pengedar lain berinisial J. Dia berhasil kabur sebelum digerebek bersama Bobby Joseph.
"Pihak lain J, masih dalam proses pengejaran," kata Zulpan.
Zulpan menyebut, akibat perbuatannya, Bobby Joseph terancan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Terhadap tindak pidana penyidik menetapkan pasal yang disangkakan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114,112 dan subsider pasal 100 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, saat ungkap kasus, Bobby Joseph terlihat berpakaian oranye dengan tangan diborgol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?
-
Pengelolaan Payroll Perusahaan Makin Mudah dan Efisien dengan QLola by BRI
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat