Chandra Iswinarno
Senin, 13 Desember 2021 | 13:28 WIB
Aktor Bobby Joseph dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Penangkapan artis Bobby Joseph yang terlibat dalam kasus narkoba diungkap pihak kepolisian di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologi penangkapan Bobby Joseph. 

Penangkapan Bobby Joseph, berawal dari adanya laporan masyarakat soal akan adanya transaksi narkoba di kawasan Serpong. 

Namun ternyata lokasi transaksi bergeser ke tempat lain, lantaran informasi transaksi bocor. Transaksi akhirnya digelar di salah satu lokasi di kawasan Jakarta Barat. 

Baca Juga: Selain Pengguna, Bobby Joseph Jadi Perantara Jual Beli Narkoba

"Kamis tanggal 9 Desember 2021 atas dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di daerah Serpong. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Tangsel. Hasil penyidikan di lapangan betul akan terjadi transaksi. Tempatnya dipindahkan ke Kalideres Jakarta Barat, Jalan Kintamani," katanya saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021). 

Pihak kepolisian yang sudah mengetahui transaksi dan lokasinya itu pun memburu para pengedar narkoba.

Alhasil, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap orang yang melakukan transaksi narkoba yang kemudian diketahui adalah Bobby Joseph yang dikenal dalam perannya di sinetron Upik Abu dan Laura.

"Dilakukan penangkapan dan di tangkap saat itu saudara Bobby Joseph alias BJ ditangkap pada hari Jumat dini hari pukul 01.00 WIB," ungkap Zulpan. 

Saat penangkapan, petugas kepolisian mendapati barang bukti dari Bobby Joseph berupa sabu yang terbungkus plastik. 

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bobby Joseph, Sembunyikan Sabu dalam Rokok

"Saat ditangkap ada barang bukti yang disembunyikan dalam rokok Sampurna Mild dan terbungkus plastik bening diketahui seberat 0,49 gram. Saat diamankan positif menggunakan sabu. Dari rumahnya di Cinere sudah menggunakan sabu," tuturnya. 

Sementara itu,  polisi masih memburu pengedar lain berinisial J. Dia berhasil kabur sebelum digerebek bersama Bobby Joseph. 

"Pihak lain J, masih dalam proses pengejaran," kata Zulpan. 

Zulpan menyebut, akibat perbuatannya, Bobby Joseph terancan hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

"Terhadap tindak pidana penyidik menetapkan pasal yang disangkakan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114,112 dan subsider pasal 100 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. 

Sementara itu, saat ungkap kasus, Bobby Joseph terlihat berpakaian oranye dengan tangan diborgol.

Bobby Jospeh hanya menunduk dan ditunjukkan kepada awak media hanya beberapa menit kemudian dibawa kembali ke dalam Mapolres Tangsel. 

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More