Heboh Guru SMA Rasis, DPRD: Sekolah Negeri Bukan Berbasis Agama

"Jangan sampai salah kaprah, sekolah negeri itu basisnya Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila. Bukan sekolah berbasis agama tertentu,"

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 05 November 2020 | 13:05 WIB
Heboh Guru SMA Rasis, DPRD: Sekolah Negeri Bukan Berbasis Agama
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. [Instagram@zitaanjani]

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani ikut mengomentari masalah tindakan rasis yang dilakukan seorang guru di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur. Ia menyatakan sekolah negeri tidak berbasis agama.

Karena itu, menurutnya kasus rasis tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi para guru SMA negeri di Jakarta. Mereka harus paham sekolah negeri berbasis Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila.

Meski setiap orang memiliki kepercayaan masing-masing, dalam dunia pendidikan jangan sampai salah kaprah, apalagi dilakukan oleh guru.

"Jangan sampai salah kaprah, sekolah negeri itu basisnya Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila. Bukan sekolah berbasis agama tertentu," ujar Zita saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:Wagub DKI Minta Guru Rasis SMAN 58 Dihukum

Ia menyebut siswa di sekolah negeri dinilai berdasarkan prestasinya. Jangan sampai nantinya karena masalah agama, tolak ukur murid di sekolah menjadi melenceng.

"Yang dinilai dari siswa atau siswi didik adalah kompetensi akademik dan non akademik atau prestasi. Jadi guru-guru jangan sampai salah," jelasnya.

Politisi PAN ini juga mengaku sudah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana. Ia meminta agar para tenaga pengajar diedukasi lagi soal hal ini.

"Saya juga sudah tekankan kepada Kadisdik perlu penguatan atau teachers education lebih lagi untuk semua guru khususnya di DKI," ujarnya.

Soal kasus guru di SMAN 58, Zita menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan internalnya. Guru berinisial TS itu sudah minta maaf dan dibina karena kejadian itu.

Baca Juga:Ketua OSIS Non Islam, Guru Rasis SMAN 58 Jakarta Dipolisikan Murid Sendiri

"Di komisi E sudah di bahas dan sudah kordinasi dengan Kadisdik. Sudah dilakukan pembinaan yang berkaitanpun sudah minta maaf," pungkasnya.

Diketahui, guru SMAN 58 Jakarta tersebut resmi dilaporkan polisi karena melarang para murid pilih Ketua OSIS yang bukan beragama Islam. Laporan itu dibuat perwakilan murid SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur.

Guru SARA berinisial TS itu dilaporkan atas pernyataannya yang dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS hingga viral di media sosial.

Wakapolres Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan laporan tersebut dilayangkan pada Senin (2/11/2020) lalu.

"Yang melaporkan dari perwakilan murid," kata Stefanus saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Sebelummya, percakapan oknum guru SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur berinisial TS dalam grup WhatsApp sebelumnya viral di media sosial.

Selain itu, dia juga mendapat kecamanan dari berbagai pihak lantaran pernyataannya dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS.

Dalam tangkapan layar handphone di grup WhatsApp tersebut, TS meminta kepada anggota Rohis SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur untuk memilih calon Ketua OSIS selain nomor 1 dan 2 karena tidak beragama Islam.

"Assalamualaikum ...hati-hati memilih Ketua OSIS dan 2 Calon non Islam. Jadi tetap walau bagaimana kita mayoritas harus punya ketua yang se-aqidah dengan kita," tulisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini