SuaraJakarta.id - Polsek Kepulauan Seribu Utara menyelidiki kasus dugaan peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pulau Kelapa sejak Jumat (18/11) sampai Sabtu (19/11).
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, salah seorang yang diselidiki terkait dugaan peredaran dan penggunaan narkotika adalah anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara berinisial MJ (35).
"Selain itu dua orang penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu," katanya.
Dijelaskan, penyelidikan kepolisian berawal dari laporan masyarakat kepada Unit Reserse Kriminal Polsek Kepulauan Seribu Utara bahwa telah terjadi pesta sabu di sebuah rumah di lingkungan RT07/RW04 Kelurahan Pulau Kelapa pada Jumat (18/11).
Baca Juga:Barang Bukti 15 Kg Ganja dan 37 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Pariaman
Setelah itu, polisi mendapati A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) tiba-tiba kabur dari dalam sebuah rumah yang dicurigai, namun berhasil ditangkap di jalanan sekitar lingkungan RT07/RW04 tersebut.
Saat penangkapan, polisi masih belum menemukan barang bukti.
Namun, saat dilakukan pengetesan urine, ternyata A (19) negatif menggunakan narkoba. Sedangkan empat lainnya positif metamfetamin di dalam urine, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, keempat orang yang urinenya positif metamfetamin mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama. Adapun barang haram tersebut diperoleh dari seorang PJLP SDA berinisial S (27).
Setelah Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara meringkus S, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram dari rumahnya yang diakui didapat dari seorang PJLP Satpol PP berinisial NF (33).
Baca Juga:Satpol PP Kejar Manusia Silver yang Mulai Menjamur di Perempatan Banyuwangi
Saat NF diringkus, polisi dari Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara menemukan lagi barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
- 1
- 2