Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 26 Agustus 2020 | 15:00 WIB
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. (ANTARA/Ricky Prayoga)

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta bernama Thopaz Nugraha Syamsul dilaporkan pendukungnya sendiri ke berbagai pihak. Thopaz dituduh tidak memenuhi janji kampanye sewaktu Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Laporan ini disampaikan oleh Relawan Aksi Mendukung Prabowo-Sandi (RAMPAS) yang berdomisili di kawasan Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kecamatan Jatinegara, Kramatjati, dan Duren Sawit.

Kuasa Hukum Rampas, Samsuddin Abdullah mengatakan kliennya selaku pendukung sekaligus tim sukses saat itu membuat perjanjian dengan Thopaz jika nantinya terpilih.

Komitmen ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Politik antara Thopaz dengan Rampas yang ditandatangani dengan materai.

Baca Juga: Positivity Rate DKI 10 persen, DPRD Tuding Bodebek Tak Serius Tangani Covid

Samsuddin menjelaskan, dalam perjanjian itu, Thopaz berjanji memberikan 10 persen dana resesnya kepada Rampas.

Selanjutnya, Thopaz juga menyatakan akan memberikan lima persen gajinya kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) itu.

Tak hanya itu, Thopaz juga ketika terpilih diminta membuat lapangan kerja bagi warga konstituennya. Namun ketiga janji itu disebutnya belum sama sekali terealisasi setelah setahun menjabat.

"Itu poin-poin janji pada saat kampanye, dan memang dia meminta RAMPAS itu jadi tim suksesnya dia, kemudian supaya ga ingkar janji dibuatlah surat perjanjiannya sewaktu kampanye," ujar Samsuddin saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).

Thopaz sudah dilaporkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, KPUD, Bawaslu, dan DPD Gerindra selaku partai yang dinauingi Thopaz. Pelaporan kepada BK disebutnya dilakukan pada 22 Juni dan sudah ada bukti tanda terima.

Baca Juga: Terus Bertambah, Anggota DPRD Banyumas Positif Covid-19 Jadi 5 Orang

"Tanda terima ada, yang sudah menjawab hanya Bawaslu, BK tidak menyuruh datang ke DPRD, hanya dikasih tanda terima," jelasnya.

Dalam pelaporannya, Rampas disebutnya meminta agar Thopaz diganti dengan Anggota DPRD Penggantian Antar Waktu (PAW).

Tindakan ini disebutnya harus dilakukan karena Thopaz sendiri sudah tak lagi mau menerima kliennya untuk Komunikasi.

"Tuntutannya kita, PAW saja. Karena awal jadi aja, mereka mau silaturahmi saja sudah ditolak. Kita juga enggak tahu kenapa," katanya.

Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Rampas itu.

"Belum ada tuh belum ada suratnya, gak ada bagian itu gak ada, bagian itu nggak ada," tukasnya.

Jika nantinya sudah ada laporan, Nawawi mengaku akan mempelajarinya. Hasilnya akan diberikan kepada Pimpinan DPRD dan jika perlu PAW, maka akan diserahkan kepada KPUD atau bahkan jika ada pidana maka akan ditangani kepolisian.

"Bisa tapi dilaporkan kepada pimpinan, yang ngasih sanksi itu pimpinan, BK hanya proses saja, BK hanya merekomendasikan," pungkasnya.

Load More