SuaraJakarta.id - Pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa (25/8/2020) pada pukul 22.30 WIB berhasil ditangkap massa.
Pelaku bernama Karang (27), yang melakukan penjambretan ponsel pintar milik Juriati, sempat membacok saksi Ucu Sutisna pada bagian kepala dan lehernya saat berupaya menangkap pelaku.
Usai membacok, pelaku menyemplung ke Kalimalang di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, persis di depan SMP Negeri 2 Bekasi.
“Korban sudah diintai pelaku sejak naik motor dari arah Terminal Bekasi. Korban dipertengahan jalan dipepet dan ponselnya yang tersimpan dalam jaket diambil oleh pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (26/8/2020).
Spontan, korban Juriati berteriak dan terjadi aksi kejar-kejaran.
Bahkan korban sempat menabrakan sepeda motornya ke kendaraan roda dua yang dikemudikan oleh pelaku.
“Pelaku tidak jatuh, korban terus mengajar sambil teriak ‘maling’. Kemudian di traffic light (perempatan Unisma) korban kembali menabrakan sepeda motor namun justru korban yang terjatuh,” imbuhnya.
Pelaku kemudian membelokkan kendarannya ke arah Bulak Kapal.
Teriakan korban mendapat perhatian oleh pengendara jalan dan dilakukan pengejaran.
Baca Juga: Tak Sadar Dibuntuti, Kalung Emas Megawati Dijambret
“Di depan CarefourJalan Cut Meutia, kendaraan pelaku ditendang oleh saksi hingga terjatuh. Pelaku kemudian lari dan saksi hendak menangkap. Namun, pelaku mengambil sebilah golok dan menghujamkan ke arah saksi hingga mengenai bagian kepala dan leher,” jelas Erna.
Mendapatkan serangan senjata tajam, saksi ambruk.
Pelaku lantas menyeburkan diri ke Kalimalang. Namun, upaya pelaku melarikan diri tak berhasil lantaran kondisi sekitar sudah dikepung oleh massa.
“Pelaku berhasil ditangkap dan massa menghakimi pelaku sampai babak belur. Kemudian petugas datang dan dilakukan pengamanan,” ujar dia.
Dalam peristiwa ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok, ponsel jenis Iphone 7 milik korban dan satu unit kendaraan sepeda motor milik pelaku. Karang terancam Padal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar