SuaraJakarta.id - Pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa (25/8/2020) pada pukul 22.30 WIB berhasil ditangkap massa.
Pelaku bernama Karang (27), yang melakukan penjambretan ponsel pintar milik Juriati, sempat membacok saksi Ucu Sutisna pada bagian kepala dan lehernya saat berupaya menangkap pelaku.
Usai membacok, pelaku menyemplung ke Kalimalang di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, persis di depan SMP Negeri 2 Bekasi.
“Korban sudah diintai pelaku sejak naik motor dari arah Terminal Bekasi. Korban dipertengahan jalan dipepet dan ponselnya yang tersimpan dalam jaket diambil oleh pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (26/8/2020).
Spontan, korban Juriati berteriak dan terjadi aksi kejar-kejaran.
Bahkan korban sempat menabrakan sepeda motornya ke kendaraan roda dua yang dikemudikan oleh pelaku.
“Pelaku tidak jatuh, korban terus mengajar sambil teriak ‘maling’. Kemudian di traffic light (perempatan Unisma) korban kembali menabrakan sepeda motor namun justru korban yang terjatuh,” imbuhnya.
Pelaku kemudian membelokkan kendarannya ke arah Bulak Kapal.
Teriakan korban mendapat perhatian oleh pengendara jalan dan dilakukan pengejaran.
Baca Juga: Tak Sadar Dibuntuti, Kalung Emas Megawati Dijambret
“Di depan CarefourJalan Cut Meutia, kendaraan pelaku ditendang oleh saksi hingga terjatuh. Pelaku kemudian lari dan saksi hendak menangkap. Namun, pelaku mengambil sebilah golok dan menghujamkan ke arah saksi hingga mengenai bagian kepala dan leher,” jelas Erna.
Mendapatkan serangan senjata tajam, saksi ambruk.
Pelaku lantas menyeburkan diri ke Kalimalang. Namun, upaya pelaku melarikan diri tak berhasil lantaran kondisi sekitar sudah dikepung oleh massa.
“Pelaku berhasil ditangkap dan massa menghakimi pelaku sampai babak belur. Kemudian petugas datang dan dilakukan pengamanan,” ujar dia.
Dalam peristiwa ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok, ponsel jenis Iphone 7 milik korban dan satu unit kendaraan sepeda motor milik pelaku. Karang terancam Padal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu