SuaraJakarta.id - Pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa (25/8/2020) pada pukul 22.30 WIB berhasil ditangkap massa.
Pelaku bernama Karang (27), yang melakukan penjambretan ponsel pintar milik Juriati, sempat membacok saksi Ucu Sutisna pada bagian kepala dan lehernya saat berupaya menangkap pelaku.
Usai membacok, pelaku menyemplung ke Kalimalang di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, persis di depan SMP Negeri 2 Bekasi.
“Korban sudah diintai pelaku sejak naik motor dari arah Terminal Bekasi. Korban dipertengahan jalan dipepet dan ponselnya yang tersimpan dalam jaket diambil oleh pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (26/8/2020).
Spontan, korban Juriati berteriak dan terjadi aksi kejar-kejaran.
Bahkan korban sempat menabrakan sepeda motornya ke kendaraan roda dua yang dikemudikan oleh pelaku.
“Pelaku tidak jatuh, korban terus mengajar sambil teriak ‘maling’. Kemudian di traffic light (perempatan Unisma) korban kembali menabrakan sepeda motor namun justru korban yang terjatuh,” imbuhnya.
Pelaku kemudian membelokkan kendarannya ke arah Bulak Kapal.
Teriakan korban mendapat perhatian oleh pengendara jalan dan dilakukan pengejaran.
Baca Juga: Tak Sadar Dibuntuti, Kalung Emas Megawati Dijambret
“Di depan CarefourJalan Cut Meutia, kendaraan pelaku ditendang oleh saksi hingga terjatuh. Pelaku kemudian lari dan saksi hendak menangkap. Namun, pelaku mengambil sebilah golok dan menghujamkan ke arah saksi hingga mengenai bagian kepala dan leher,” jelas Erna.
Mendapatkan serangan senjata tajam, saksi ambruk.
Pelaku lantas menyeburkan diri ke Kalimalang. Namun, upaya pelaku melarikan diri tak berhasil lantaran kondisi sekitar sudah dikepung oleh massa.
“Pelaku berhasil ditangkap dan massa menghakimi pelaku sampai babak belur. Kemudian petugas datang dan dilakukan pengamanan,” ujar dia.
Dalam peristiwa ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok, ponsel jenis Iphone 7 milik korban dan satu unit kendaraan sepeda motor milik pelaku. Karang terancam Padal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?