SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tawuran remaja yang menewaskan seorang pria paruh baya di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Polsek Metro Menteng meringkus enam remaja pelaku tawuran yang merenggut nyawa satu warga bernama Jaiman.
"Pelakunya atas nama inisial TG (19) dan satu lagi tersangka utamanya HS (18). Korban meninggal karena bacokan di bagian leher," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020).
Sementara itu, tiga pelaku tawuran diketahui masih di bawah umur. Masing-masing berinisial DA (17), AR (14), RRN (16) dan MB (15).
Baca Juga: Bermodalkan Parang, Sekelompok Remaja Johar Baru Tawuran, Satu Diamankan
Tawuran yang menelan satu korban jiwa itu terjadi pada Minggu (23/8/2020) dini hari, dan melibatkan belasan remaja yang menggunakan senjata tajam seperti samurai hingga celurit.
Kejadian bermula dari para remaja yang saling berkomunikasi lewat media sosial Instagram dan WhatsApp yang menghasilkan perjanjian untuk tawuran.
Para pelaku berasal dari tiga wilayah, yaitu Kebon Sirih, Kebon Kacang dan Kalipasir.
Tawuran pun pecah di kawasan Kebon Sirih. Awalnya hanya melibatkan Kelompok Kebon Sirih dan Kelompok Kebon Kacang.
Salah satu remaja yang tergabung dalam Kelompok Kebon Sirih melakukan siaran langsung melalui Instagram-nya terkait aksi tawuran itu.
Baca Juga: Tawuran Pecah di Johar Baru, Seorang Remaja Diringkus Polisi
Kelompok lainnya yang berasal dari Kalipasir ikut terlibat.
Korban Jaiman sebenarnya merupakan salah satu pelaku tawuran dari Kelompok Kebon Sirih. Saat itu Jaiman sedang membawa sebilah bambu.
Bambu yang dibawa Jaiman itu mengenai TG sehingga TG kesal dan langsung membalasnya dengan mengayunkan celurit ke arah Jaiman.
Dari peristiwa tawuran itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah celurit, sebuah pedang samurai, tiga buah ponsel genggam, satu buah helm, satu jaket berwarna kuning dan satu bilah bambu.
"Dua pelaku utama dikenakan Pasal 170 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, sementara sisanya akan kita kenakan Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Heru. [Antara]
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Anung Kasih Jatah Khusus Warga Manggarai Jadi PPSU!
-
Pramono Anung di Manggarai Bershalawat: Warga Tagih Bangun Lapangan Futsal
-
Atasi Tawuran, Pramono Gelar Manggarai Bershalawat
-
Pramono Bakal Mulai Manggarai Berselawat Pekan Ini, Efektif Cegah Tawuran?
-
Marak Tawuran di Jakarta, Polisi: Ini Bukan Kenakalan Remaja, Mereka Bawa Sajam Siap Membunuh
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Profil Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, Ketua Koperasi BLN Dugaan Investasi Bodong
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan Chipset Snapdragon Terbaik Mei 2025
-
6 'Bansos' Disalurkan Pemerintah Mulai Juni 2025, Ini Daftar dan Sasarannya
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru, Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan!
-
Bangunan Diduga Milik GRIB Jaya di Lahan BMKG Disewakan Lagi Puluhan Juta
-
Cuan Bareng! Akhir Pekan Ini Klaim Saldo DANA Kaget hingga Rp749 Ribu Buat Nongkrong Tambah Seru
-
Sekarang Juga, Ada Saldo DANA Kaget Gratis Masuk ke Akun e-Walletmu
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker