SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tawuran remaja yang menewaskan seorang pria paruh baya di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Polsek Metro Menteng meringkus enam remaja pelaku tawuran yang merenggut nyawa satu warga bernama Jaiman.
"Pelakunya atas nama inisial TG (19) dan satu lagi tersangka utamanya HS (18). Korban meninggal karena bacokan di bagian leher," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020).
Sementara itu, tiga pelaku tawuran diketahui masih di bawah umur. Masing-masing berinisial DA (17), AR (14), RRN (16) dan MB (15).
Tawuran yang menelan satu korban jiwa itu terjadi pada Minggu (23/8/2020) dini hari, dan melibatkan belasan remaja yang menggunakan senjata tajam seperti samurai hingga celurit.
Kejadian bermula dari para remaja yang saling berkomunikasi lewat media sosial Instagram dan WhatsApp yang menghasilkan perjanjian untuk tawuran.
Para pelaku berasal dari tiga wilayah, yaitu Kebon Sirih, Kebon Kacang dan Kalipasir.
Tawuran pun pecah di kawasan Kebon Sirih. Awalnya hanya melibatkan Kelompok Kebon Sirih dan Kelompok Kebon Kacang.
Salah satu remaja yang tergabung dalam Kelompok Kebon Sirih melakukan siaran langsung melalui Instagram-nya terkait aksi tawuran itu.
Baca Juga: Bermodalkan Parang, Sekelompok Remaja Johar Baru Tawuran, Satu Diamankan
Kelompok lainnya yang berasal dari Kalipasir ikut terlibat.
Korban Jaiman sebenarnya merupakan salah satu pelaku tawuran dari Kelompok Kebon Sirih. Saat itu Jaiman sedang membawa sebilah bambu.
Bambu yang dibawa Jaiman itu mengenai TG sehingga TG kesal dan langsung membalasnya dengan mengayunkan celurit ke arah Jaiman.
Dari peristiwa tawuran itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah celurit, sebuah pedang samurai, tiga buah ponsel genggam, satu buah helm, satu jaket berwarna kuning dan satu bilah bambu.
"Dua pelaku utama dikenakan Pasal 170 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, sementara sisanya akan kita kenakan Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Heru. [Antara]
Berita Terkait
-
6 Remaja Disergap Saat Mau Tawuran, Polisi Sita Senjata Tajam!
-
Vonis Kasus Tristan: 7 Pemuda Sleman Dihukum 8-10 Tahun, Cegah Klitih atau Murni Penganiayaan?
-
Pelajar SMP Tewas Akibat Tawuran di Jaktim, Empat Remaja Jadi Tersangka
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Bank Mandiri Region 3 Berbagi Kebaikan Ramadan Lewat Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan
-
Kolaborasi Inspiratif Hadirkan Koleksi Lebaran Penuh Percaya Diri dan Kebahagiaan
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Gelombang Tokenisasi Aset Global Menguat, Lebih dari 300 Aset Kripto Siap Diperdagangkan