SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tawuran remaja yang menewaskan seorang pria paruh baya di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Polsek Metro Menteng meringkus enam remaja pelaku tawuran yang merenggut nyawa satu warga bernama Jaiman.
"Pelakunya atas nama inisial TG (19) dan satu lagi tersangka utamanya HS (18). Korban meninggal karena bacokan di bagian leher," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020).
Sementara itu, tiga pelaku tawuran diketahui masih di bawah umur. Masing-masing berinisial DA (17), AR (14), RRN (16) dan MB (15).
Tawuran yang menelan satu korban jiwa itu terjadi pada Minggu (23/8/2020) dini hari, dan melibatkan belasan remaja yang menggunakan senjata tajam seperti samurai hingga celurit.
Kejadian bermula dari para remaja yang saling berkomunikasi lewat media sosial Instagram dan WhatsApp yang menghasilkan perjanjian untuk tawuran.
Para pelaku berasal dari tiga wilayah, yaitu Kebon Sirih, Kebon Kacang dan Kalipasir.
Tawuran pun pecah di kawasan Kebon Sirih. Awalnya hanya melibatkan Kelompok Kebon Sirih dan Kelompok Kebon Kacang.
Salah satu remaja yang tergabung dalam Kelompok Kebon Sirih melakukan siaran langsung melalui Instagram-nya terkait aksi tawuran itu.
Baca Juga: Bermodalkan Parang, Sekelompok Remaja Johar Baru Tawuran, Satu Diamankan
Kelompok lainnya yang berasal dari Kalipasir ikut terlibat.
Korban Jaiman sebenarnya merupakan salah satu pelaku tawuran dari Kelompok Kebon Sirih. Saat itu Jaiman sedang membawa sebilah bambu.
Bambu yang dibawa Jaiman itu mengenai TG sehingga TG kesal dan langsung membalasnya dengan mengayunkan celurit ke arah Jaiman.
Dari peristiwa tawuran itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah celurit, sebuah pedang samurai, tiga buah ponsel genggam, satu buah helm, satu jaket berwarna kuning dan satu bilah bambu.
"Dua pelaku utama dikenakan Pasal 170 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, sementara sisanya akan kita kenakan Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Heru. [Antara]
Berita Terkait
-
Cari Sensasi Berujung Jeruji: 3 'Bang Jago' Tawuran di Taman Sari Diciduk, Satu Pelaku Positif Sabu!
-
Aksi Bangunkan Sahur Pakai Petasan Picu Tawuran di Menteng, Satu Warga Luka-luka
-
Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 4 Pemuda dan 12 Senjata Tajam Diamankan
-
6 Remaja Disergap Saat Mau Tawuran, Polisi Sita Senjata Tajam!
-
Vonis Kasus Tristan: 7 Pemuda Sleman Dihukum 8-10 Tahun, Cegah Klitih atau Murni Penganiayaan?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Guru Besar Universitas Jayabaya Desak Revolusi Hukum Kepailitan Demi Ekonomi Nasional
-
Dukung Wellness Tourism, Kara Hadirkan Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2026
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
5 Sepatu Lari Minimalis yang Cocok Dipadukan dengan Celana Chino Kantor, Nyaman dan Tetap Rapi
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong