SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tawuran remaja yang menewaskan seorang pria paruh baya di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Polsek Metro Menteng meringkus enam remaja pelaku tawuran yang merenggut nyawa satu warga bernama Jaiman.
"Pelakunya atas nama inisial TG (19) dan satu lagi tersangka utamanya HS (18). Korban meninggal karena bacokan di bagian leher," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020).
Sementara itu, tiga pelaku tawuran diketahui masih di bawah umur. Masing-masing berinisial DA (17), AR (14), RRN (16) dan MB (15).
Baca Juga: Bermodalkan Parang, Sekelompok Remaja Johar Baru Tawuran, Satu Diamankan
Tawuran yang menelan satu korban jiwa itu terjadi pada Minggu (23/8/2020) dini hari, dan melibatkan belasan remaja yang menggunakan senjata tajam seperti samurai hingga celurit.
Kejadian bermula dari para remaja yang saling berkomunikasi lewat media sosial Instagram dan WhatsApp yang menghasilkan perjanjian untuk tawuran.
Para pelaku berasal dari tiga wilayah, yaitu Kebon Sirih, Kebon Kacang dan Kalipasir.
Tawuran pun pecah di kawasan Kebon Sirih. Awalnya hanya melibatkan Kelompok Kebon Sirih dan Kelompok Kebon Kacang.
Salah satu remaja yang tergabung dalam Kelompok Kebon Sirih melakukan siaran langsung melalui Instagram-nya terkait aksi tawuran itu.
Baca Juga: Tawuran Pecah di Johar Baru, Seorang Remaja Diringkus Polisi
Kelompok lainnya yang berasal dari Kalipasir ikut terlibat.
Korban Jaiman sebenarnya merupakan salah satu pelaku tawuran dari Kelompok Kebon Sirih. Saat itu Jaiman sedang membawa sebilah bambu.
Bambu yang dibawa Jaiman itu mengenai TG sehingga TG kesal dan langsung membalasnya dengan mengayunkan celurit ke arah Jaiman.
Dari peristiwa tawuran itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah celurit, sebuah pedang samurai, tiga buah ponsel genggam, satu buah helm, satu jaket berwarna kuning dan satu bilah bambu.
"Dua pelaku utama dikenakan Pasal 170 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, sementara sisanya akan kita kenakan Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Heru. [Antara]
Berita Terkait
-
Tawuran Brutal di Kereta Paris: Remaja Bersenjata Kapak, Pedang, & Tongkat Baseball
-
Jasad 7 ABG Tewas di Kali Bekasi Positif Etanol Plus Bahan Kimia Jenis Ini
-
Misteri 7 Mayat ABG di Kali Bekasi Terungkap: Tawuran Gagal Berujung Tewas Mengambang
-
Stop Tawuran! Ridwan Kamil: Pemuda Jakarta Akan Jadi Tuan Rumah Car Free Night
-
Resep Cegah Tawuran, Pasangan RIDO Bakal Bikin Anak Muda Sibuk Jadi Panitia Car Free Night
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual