SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat lokasi wilayah DKI Jakarta pada, Kamis (27/8/2020).
Dilansir dari laman resmi Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Adapun keempat lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini sebagai berikut:
- Jakarta Utara berada di ITC Cempaka Mas.
- Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
- Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
Selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan masa berlaku SIM di sejumlah mal yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya.
- Gandaria City: Senin-Sabtu pukul 12.00-18.00 WIB.
- Artha Gading: Senin-Sabtu pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
- Pluit Village: Senin-Minggu pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
- Taman Palem: Senin-Sabtu pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
- Lippo Puri: Senin-Sabtu pukul 10.00-16.00 WIB.
- Blok M Square: Senin-Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB.
- Mal Pelayanan Publik (MPP): Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
- Tamini Square: Senin-Sabtu pukul 11.00-19.00 WIB.
Adapun syarat perpanjangan masa berlaku SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya.
Lalu bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
Baca Juga: Otak Penembakan Bos Pelayaran Karyawatinya Sendiri, Keluarga Korban Syok
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.
Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial.
Jumlah pemohon perpanjangan SIM juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.
Berita Terkait
-
Misteri Hilangnya Reno dan Farhan: KontraS Tuntut Polda Metro Jaya Tindak Cepat!
-
Sebulan Hilang Usai Aksi 'Agustus Kelabu', KontraS Desak Polda Metro Serius Cari Reno dan Farhan!
-
Tiga Bulan, Rp1,13 Triliun Narkoba Disita: Kapolda Metro Jaya Janji Sikat Bandar dan Bekingan!
-
Sebulan Hilang usai Meletus Demo Agustus, Polisi Buka Suara soal Nasib Reno dan Farhan
-
Cara Ikut Daftar Komunitas Ojol Kamtibmas, Rekam Kejahatan Bonusnya Rp500 Ribu Per Orang
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Sinergi Indonesia - Jepang: Beasiswa S2 hingga Riset Bersama untuk Pembangunan Transmigrasi
-
Sejoli Pembuang Bayi di Kemanggisan Tertangkap! Ternyata...
-
5 Kesalahan Skincare Wanita Dewasa yang Bikin Wajah Jadi Terlihat Lebih Tua
-
Waspada! 15 Aplikasi Ini Diam-diam Kuras Rekening, Jutaan HP Android Jadi Korban
-
6 Link DANA Kaget Senilai Rp 327 Ribu Siap Diklaim, Segera Ambil Sebelum Lenyap