SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat lokasi wilayah DKI Jakarta pada, Kamis (27/8/2020).
Dilansir dari laman resmi Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Adapun keempat lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini sebagai berikut:
- Jakarta Utara berada di ITC Cempaka Mas.
- Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
- Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
Selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan masa berlaku SIM di sejumlah mal yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Otak Penembakan Bos Pelayaran Karyawatinya Sendiri, Keluarga Korban Syok
- Gandaria City: Senin-Sabtu pukul 12.00-18.00 WIB.
- Artha Gading: Senin-Sabtu pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
- Pluit Village: Senin-Minggu pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
- Taman Palem: Senin-Sabtu pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
- Lippo Puri: Senin-Sabtu pukul 10.00-16.00 WIB.
- Blok M Square: Senin-Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB.
- Mal Pelayanan Publik (MPP): Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
- Tamini Square: Senin-Sabtu pukul 11.00-19.00 WIB.
Adapun syarat perpanjangan masa berlaku SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya.
Lalu bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
Baca Juga: Polisi Dalami Laporan Kasus Peretasan Situs Tempo.co dan Tirto.id
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.
Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial.
Jumlah pemohon perpanjangan SIM juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.
Berita Terkait
-
Polisi Benarkan Keponakan Megawati Terlibat Judi Online, Ternyata Termasuk Tersangka Utama
-
Ada Mobil hingga Lukisan Mahal, Ini Penampakan Barang Sitaan Kasus Judi Online Senilai Rp 167 Miliar
-
Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 71.399 Personel Amankan 32.570 TPS Pilkada Jakarta, 6 Masuk Kategori Rawan
-
Tampang 24 Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, 4 Masih Buron
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!
-
Persija Kembali Gagal Mainkan Laga Kandang di Jakarta, Bakal Jamu Persik Kediri di Pakasansari
-
Pramono Anung dan Keluarga akan Mencoblos di TPS 046 Cipete Selatan