Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 13:43 WIB
Ilustrasi live music di kafe.

SuaraJakarta.id - Pemilik restoran atau kafe di wilayah DKI Jakarta diizinkan untuk menggelar live music. Namun ada catatan yang harus dipatuhi.

Dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta melarang pengunjung live music di kafe berdansa.

Para pengunjung live music di kafe atau restoran hanya diizinkan menikmati alunan musik dari tempat duduk.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No.342 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran atau Tempat Makan atau Kafe.

Baca Juga: Lima Kali Perpanjang PSBB, Anies Harus Tegas Terapkan Sanksi di Jakarta

"Bagi para pengunjung atau tamu yang hadir dilarang melantai atau dansa pada saat live music berlangsung," kata Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, dalam surat edaran tersebut, Jumat (28/8/2020).

Pihak restoran atau kafe juga dilarang mendatangkan artis terkenal untuk manggung di acara musik secara langsung di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi saat ini.

Untuk pengisi acara musik di restoran atau kafe, maksimal empat orang dan memainkan musik akustik.

"Yang belum diperbolehkan itu adalah mengadakan event atau show khusus live music karena berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Terpenting lagi, kata Gumilar, para penyanyi harus tetap melaksanakan protokol kesehatan terhadap Covid-19 saat live music di restoran atau kafe.

Baca Juga: Keseringan Dibully, Salmafina Sunan Akui Sudah Kebal

Sebab bila melanggar, restoran atau kafe akan dikenakan sanksi sesuai Pergub No.79 Tahun 2020.

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda progresif kepada pengelola atau pemilik restoran, rumah makan, hingga kafe bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 Peraturan Gubernur No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe atau restoran paling lama 1x24 jam," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut.

Bila terjadi pengulangan pelanggaran sekali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta.

"Pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif Rp 100 juta. Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," ucapnya.

Load More