SuaraJakarta.id - Pemilik restoran atau kafe di wilayah DKI Jakarta diizinkan untuk menggelar live music. Namun ada catatan yang harus dipatuhi.
Dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta melarang pengunjung live music di kafe berdansa.
Para pengunjung live music di kafe atau restoran hanya diizinkan menikmati alunan musik dari tempat duduk.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No.342 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran atau Tempat Makan atau Kafe.
Baca Juga: Lima Kali Perpanjang PSBB, Anies Harus Tegas Terapkan Sanksi di Jakarta
"Bagi para pengunjung atau tamu yang hadir dilarang melantai atau dansa pada saat live music berlangsung," kata Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, dalam surat edaran tersebut, Jumat (28/8/2020).
Pihak restoran atau kafe juga dilarang mendatangkan artis terkenal untuk manggung di acara musik secara langsung di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi saat ini.
Untuk pengisi acara musik di restoran atau kafe, maksimal empat orang dan memainkan musik akustik.
"Yang belum diperbolehkan itu adalah mengadakan event atau show khusus live music karena berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.
Terpenting lagi, kata Gumilar, para penyanyi harus tetap melaksanakan protokol kesehatan terhadap Covid-19 saat live music di restoran atau kafe.
Baca Juga: Keseringan Dibully, Salmafina Sunan Akui Sudah Kebal
Sebab bila melanggar, restoran atau kafe akan dikenakan sanksi sesuai Pergub No.79 Tahun 2020.
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda progresif kepada pengelola atau pemilik restoran, rumah makan, hingga kafe bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 Peraturan Gubernur No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe atau restoran paling lama 1x24 jam," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut.
Bila terjadi pengulangan pelanggaran sekali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta.
"Pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif Rp 100 juta. Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," ucapnya.
Berita Terkait
-
Visa Tak Keluar, Kimberly Ryder Batal Naik Haji Tahun Ini
-
Jelang Berangkat Haji, Ivan Gunawan Perkecil Lingkaran Pertemanan
-
Tutup Usia, Perjalanan Karier Miarsih Srimulat: Sosok Perempuan Berpengaruh di Dunia Lawak
-
Kabar Duka, Miarsih Anggota Srimulat Meninggal Dunia di Surabaya
-
Darius Sinathrya Bagikan Kabar Duka, Sang Ayah Meninggal Dunia
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan