SuaraJakarta.id - Pemilik restoran atau kafe di wilayah DKI Jakarta diizinkan untuk menggelar live music. Namun ada catatan yang harus dipatuhi.
Dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta melarang pengunjung live music di kafe berdansa.
Para pengunjung live music di kafe atau restoran hanya diizinkan menikmati alunan musik dari tempat duduk.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No.342 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran atau Tempat Makan atau Kafe.
"Bagi para pengunjung atau tamu yang hadir dilarang melantai atau dansa pada saat live music berlangsung," kata Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, dalam surat edaran tersebut, Jumat (28/8/2020).
Pihak restoran atau kafe juga dilarang mendatangkan artis terkenal untuk manggung di acara musik secara langsung di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi saat ini.
Untuk pengisi acara musik di restoran atau kafe, maksimal empat orang dan memainkan musik akustik.
"Yang belum diperbolehkan itu adalah mengadakan event atau show khusus live music karena berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.
Terpenting lagi, kata Gumilar, para penyanyi harus tetap melaksanakan protokol kesehatan terhadap Covid-19 saat live music di restoran atau kafe.
Baca Juga: Lima Kali Perpanjang PSBB, Anies Harus Tegas Terapkan Sanksi di Jakarta
Sebab bila melanggar, restoran atau kafe akan dikenakan sanksi sesuai Pergub No.79 Tahun 2020.
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda progresif kepada pengelola atau pemilik restoran, rumah makan, hingga kafe bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 Peraturan Gubernur No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe atau restoran paling lama 1x24 jam," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut.
Bila terjadi pengulangan pelanggaran sekali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta.
"Pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif Rp 100 juta. Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," ucapnya.
Berita Terkait
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
10 Tahun Pacaran, Pernikahan Privat Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Digelar Bulan Depan
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi
-
Penampilan Manglingi Meghan Trainor Usai Sukses Turunkan Berat Badan hingga 27 Kg!
-
Deddy Corbuzier Akui Sudah Sah Bercerai sebelum Tasya Farasya dan Andre Taulany
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Bank Mandiri dan KAI Group Resmikan Implementasi QRIS Tap di Transportasi Publik: Makin Praktis!
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual
-
7 Tips Lipstik Merah Menyala untuk Tampilan Anti 'Tante-tante' yang Tetap Fresh dan Modern
-
Buruan Cek! 11 Link Dana Kaget Hari Ini untuk Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet