SuaraJakarta.id - Pemilik restoran atau kafe di wilayah DKI Jakarta diizinkan untuk menggelar live music. Namun ada catatan yang harus dipatuhi.
Dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta melarang pengunjung live music di kafe berdansa.
Para pengunjung live music di kafe atau restoran hanya diizinkan menikmati alunan musik dari tempat duduk.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No.342 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran atau Tempat Makan atau Kafe.
Baca Juga: Lima Kali Perpanjang PSBB, Anies Harus Tegas Terapkan Sanksi di Jakarta
"Bagi para pengunjung atau tamu yang hadir dilarang melantai atau dansa pada saat live music berlangsung," kata Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, dalam surat edaran tersebut, Jumat (28/8/2020).
Pihak restoran atau kafe juga dilarang mendatangkan artis terkenal untuk manggung di acara musik secara langsung di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi saat ini.
Untuk pengisi acara musik di restoran atau kafe, maksimal empat orang dan memainkan musik akustik.
"Yang belum diperbolehkan itu adalah mengadakan event atau show khusus live music karena berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.
Terpenting lagi, kata Gumilar, para penyanyi harus tetap melaksanakan protokol kesehatan terhadap Covid-19 saat live music di restoran atau kafe.
Baca Juga: Keseringan Dibully, Salmafina Sunan Akui Sudah Kebal
Sebab bila melanggar, restoran atau kafe akan dikenakan sanksi sesuai Pergub No.79 Tahun 2020.
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda progresif kepada pengelola atau pemilik restoran, rumah makan, hingga kafe bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 Peraturan Gubernur No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe atau restoran paling lama 1x24 jam," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut.
Bila terjadi pengulangan pelanggaran sekali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta.
"Pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif Rp 100 juta. Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," ucapnya.
Berita Terkait
-
Ivan Gunawan Umumkan Akan Naik Haji Tahun Ini: Bismillah Atas Izin Allah
-
Berstatus Stafsus Komdigi, Jejak Digital Perlakuan Raline Shah ke Satwa Liar Disayangkan
-
7 Potret Masjid Dibangun Artis, Ada yang Jauh di Afrika Timur
-
Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Main-Main Gelontorkan Rp1 Miliar untuk THR
-
7 Momen Menarik Lebaran Artis di Kampung Halaman, Ada Arief Muhammad Hingga Uya Kuya
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
-
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
-
Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri
-
Jalanan Jakarta Mulai Ramai di Hari Terakhir Libur Lebaran
-
120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari