Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 29 Agustus 2020 | 17:15 WIB
SS, karyawati minimarket, tengah mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit di kawasan Ciledug. Dia menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rekannya sendiri, Jumat (28/8/2020). [Ist]

Dijerat 3 Pasal

Atas perbuatannya MZF dijerat 3 pasal sekaligus, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Lalu, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kemudian, Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Penganiayaan jelas, pencurian ada. Dia kena 3 pasal. Pasal 351, 362 dan 365. Sekarang sudah ditahan Polsek Ciledug," tutur Ali.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Karyawati Minimarket Diringkus

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawati minimarket berinisial SS menjadi korban penganiayaan oleh rekannya sendiri, MZF.

Insiden ini terjadi pada Jumat, (28/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Akibat penganiayaan itu korba mengalami memar diwajah. Kemudian luka ditangan kiri yang diduga diakibatkan oleh senjata tajam.

Saat ini, korban tengah mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit di kawasan Ciledug.

Baca Juga: Diduga Dianiaya Rekannya, Karyawati Minimarket Terkapar

Load More