Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 30 Agustus 2020 | 10:20 WIB
Satpol PP Kabupaten Tangerang Merazia Gereja Bethel Indonesia (GBI), di Supermall Karawaci, Sabtu (29/08/2020). (Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution)

SuaraJakarta.id - Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang berlokasi di Supermall Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ditutup. Penutupan dilakukan oleh Satpol PP setempat pada Sabtu (29/08/2020).

Penutupan tempat peribadatan tersebut karena belum adanya perizinan yang diketahui Satpol PP. Namun saat proses penutupan, gereja dalam keadaan terkunci pada pukul 14.30 WIB.

Selain itu, sang pemilik juga tidak berada di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, gereja tersebut sudah dilakukan penutupan. Kata dia, penutupan dilakukan sampai sang pemilik memenuhi perizinan yang berlaku.

Baca Juga: Bus dan Mobil Dilempari Batu di Tol Tangerang, 4 Kendaraan Rusak dan 2 Luka

"Adapun terhadap lokasi tersebut kami tutup, sebelum perizinan dipenuhi dari instansi yang berwenang," ucap Bambang dalam rilis yang diterima Suara.com, Minggu (30/08/2020).

"Untuk penanggung jawab akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik Pol PP melalui proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Menurut Bambang, pihaknya memiliki dasar kewenangan melakukan penertiban hingga penutupan tempat yang tidak dapat menunjukkan perizinan.

Kondisi itu, kata dia, guna memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang berjalan maksimal.

"Kami akan selalu melakukan monitoring, pengawasan hingga menegakkan peraturan terhadap kegiatan tempat usaha selama PSBB," katanya.

Baca Juga: Tujuh Kendaraan di Tol Tangerang-Merak Dilempar Batu, Begini Kata Polisi

"Tujuan kami seperti ini sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang," sambungnya.

Sebelumnya, sebuah hotel di kawasan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang juga dilakukan penutupan oleh Satpol PP setempat.

Tempat penginapan tersebut kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan tidak dapat menunjukkan perizinan, saat Satpol PP melakukan razia, Kamis (27/08/2020).

Tempat itu diketahui adalah Puri 23 Hotel yang beralamat Jalan Prancis, kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More