Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 01 September 2020 | 07:29 WIB
Trio spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Bekasi sebanyak ratusan kali berakhir. (dok polisi)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan meringkuk di Mapolsek Medan Satria, Kota Bekasi.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More