Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 01 September 2020 | 08:31 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin (Antara)

SuaraJakarta.id - Kabupaten Bogor belum ingin menerapkan jam malam karena kasus pertambahan corona di sana dinilai masih terkendali. Selain itu Bupati Bogor Ade Yasin mengaku belum mau menerapkan jam malam seperti beberapa daerah tetangganya dengan alasan pertimbangan dampak ekonomi.

Alasan lainnya tak memberlakukan jam malam yaitu, hingga kini Kabupaten Bogor masih berstatus zona kuning penularan COVID-19. Tidak seperti Kota Bogor yang ditetapkan berstatus zona merah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Belum (akan menerapkan), mudah-mudahan (kasus COVID-19) masih terkendali karena kasihan juga jam malam kepada yang kerja," ujarnya usai rapat koordinasi daya serap anggaran penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi di kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (31/8/2020) kemarin.

"Kalau kita kena juga zona merah, kita pasti mengambil ancang-ancang. Tetep bagaimana kita berusaha untuk tidak naik status dengan desa aman covid dan sosialisasi masker," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Baca Juga: Jam Malam di Depok Berlaku, Bikin Tukang Ketoprak dan Bakul Pecel Menjerit

Ia menyebutkan, Kampung Aman COVID-19 memiliki banyak fungsi.

Seperti program ketahanan pangan dan menyaring orang-orang yang baru atau tidak dikenal masuk ke kampung atau desa tersebut.

Ade Yasin menegaskan bahwa hingga kini Kabupaten Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 10 November 2020.

Segala aturan yang diterapkan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tentang PSBB pra-AKB.

Sebagai informasi, dua daerah tetangga Kabupaten Bogor, yakni Kota Bogor dan Kota Depok telah menerapkan jam malam, setelah Kota Bogor ditetapkan sebagai satu-satunya daerah berstatus zona merah di Jawa Barat.

Baca Juga: Hari Pertama Pembatasan Jam Malam di Depok, Satpol PP Sebar Puluhan Pasukan

Pada penerapan jam malam tersebut, pemerintah daerah membatasi jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafé, mini market, super market dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. (Antara)

Load More