SuaraJakarta.id - Tak semua warga di Jakarta mematuhi penerapan PSBB yang dibuat Pemprov DKI. Bahkan, masa pandemi ini malah dijadikan sekelompok pria penyuka sesama jenis alias gay untuk melakukan pesta seks.
Fakta itu diungkap Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat menggerebek sebuah pesta gay berlangsung di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan soal penggerebekan tersebut dan pihaknya akan segera menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut.
"Betul, akan kami ungkap sore ini," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Meski demikian, Yusri belum memberikan keterangan secara rinci soal kasus itu seperti jumlah tersangka yang diamankan dan lain sebagainya, dia mengatakan seluruh detail kasus tersebut akan diungkap sore ini.
Penggerebekan tersebut diketahui berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada petugas soal sebuah apartemen yang kerap digunakan untuk pesta gay.
Tak semua warga di Jakarta mematuhi penerapan PSBB yang dibuat Pemprov DKI. Bahkan, masa pandemi ini malah dijadikan sekelompok pria penyuka sesama jenis alias gay untuk melakukan pesta seks.
Fakta itu diungkap Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat menggerebek sebuah pesta gay berlangsung di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan soal penggerebekan tersebut dan pihaknya akan segera menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Gelar Pesta Gay di Jakarta Saat Pendemi, Sembilan Orang Ditahan Polisi
"Betul, akan kami ungkap sore ini," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Meski demikian, Yusri belum memberikan keterangan secara rinci soal kasus itu seperti jumlah tersangka yang diamankan dan lain sebagainya, dia mengatakan seluruh detail kasus tersebut akan diungkap sore ini.
Penggerebekan tersebut diketahui berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada petugas soal sebuah apartemen yang kerap digunakan untuk pesta gay.
Sembilan Ditahan
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengemukakan, banyak pelaku yang diciduk oleh pihaknya saat penggerebekan. Namun, kekinian hanya ada sembilan pelaku yang ditahan.
"Yang diamankan ada banyak tetapi sementara yang dilakukan penahanan ada sembilan orang," ungkap Ade.
Kasus Lama
Polisi juga pernah mengungkap kasus pesta gay yang di Kelapa Gading pada 2017 lalu. Kasus tersebut terungkap saat polisi menggerebek acara prostitusi gay bertema The Wild One diselenggarakan Atlantis Jaya.
Omset dari acara itu bisa meraup untung mencapai Rp26 juta setiap kali diselenggarakan.
"Ya, satu orang saja masuk Rp185 ribu. Di kali aja 141 orang (yang diamankan) masuk ke acara event itu, tiap minggu," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono di Polres, Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).
Dalam penggerebekan, Minggu (21/5/2017), malam, polisi mengamankan 141 orang. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terdiri dari empat pengelola, empat penari striptis, dan dua pengunjung yang ikut menari telanjang saat ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Nasriadi menambahkan setiap pengunjung mendapatkan fasilitas, seperti kondom, minyak pelicin hingga handuk.
Tempat prostitusi tersebut menempati ruko empat lantai. Ruangan setiap lantai berukuran sekitar 8 x 10 meter persegi.
Lantai satu fasilitas terdiri dari fitness, lantai dua untuk sauna sekaligus tempat pesta dan striptis.
Lantai tiga yang di dalamnya ada banyak kamar dipakai buat melakukan seks.
"Itu mereka bebas, nikmati fasilitas di situ dari lantai satu sampai lantai empat," ujar Nasriadi.
Polisi mengenakan kepada empat pengelola Atlantis Jaya berinisial CD, N, D, RA dengan Pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun kurungan penjara.
Sedangkan enam orang lainnya, SA, BY, R, TT, A, dan S, disangkakan dengan psal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi, antara lain, kondom, kostum striptease, tiket acara, rekaman CCTV, iklan event The Wild One, dan ponsel.
Berita Terkait
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik
-
Ngeri! Sopir Calya Ugal-Ugalan di Gunung Sahari Ternyata Bawa 4 Pelat Palsu, Sajam, dan Senpi Mainan
-
Polisi Hentikan Laporan Yoni Dores, Lesti Kejora Tak Terbukti Langgar Hak Cipta
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Bank Mandiri Region 3 Berbagi Kebaikan Ramadan Lewat Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Gelombang Tokenisasi Aset Global Menguat, Lebih dari 300 Aset Kripto Siap Diperdagangkan
-
Strategi Aviasi Indonesia Siap Mengokohkan Penerbangan Nasional