SuaraJakarta.id - Polisi menemukan fakta baru dari peristiwa ledakan tabung gas balon yang menewaskan satu orang yaitu Ramdani dengan luka putus kaki kiri dan dua orang alami luka serius pada Selasa (2/9/2020) malam.
Penemuan fakta baru di lokasi kejadian, polisi mendapat sejumlah bukti dan keterangan dari saksi.
"Usaha pengisian balon dengan menggunakan tabung gas tidak ada izin dari pengurus lingkungan setempat. Operasional pengisian gas ke balon di tanah kosong sudah berjalan satu tahun milik seseorang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sa'bani kepada wartawan di kantornya Rabu (3/9/2020).
Kata Wadi, mereka para korban membuka usaha balon gas sebelumnya di rumah kontrakan dan pernah terjadi ledakan yang tidak besar.
Sehingga, mereka pindah ke tanah kosong untuk produksi balon gas kembali tanpa ada izin.
"Tidak ada izin lingkungan, hasil cek and ricek mereka pernah produksi balon di rumah dan pernah meledak tapi tidak besar. Pihak lingkungan pun sempat menegur, tapi tak diindahkan mereka," kata Wadi.
Wadi ketika ditanya soal ada tambahan satu korban meninggal dunia bernama Dimas di RS Fatmawati pada pukul 02.00 WIB pihaknya belum mendapatkan informasi.
"Kita lagi kroscek di RS Fatmawati, belum terkonfirmasi ke kami," kata Wadi.
Selain itu kata dia, penyidik Polres Metro Depok saat ini masih mendalami kasus ledakan tabung balon gas yang terjadi di Kp Kekupu Kecamatan Pancoran Mas, Depok pada Selasa (1/9/2020) malam pukul 20.45 WIB.
Baca Juga: Suara Ledakan Tabung Gas di Depok Seperti Geledek, Tembok Rumah Retak
Dari hasil olah TKP di lokasi kejadian ledakan tersebut terjadi ketika para karyawan melakukan isi tabung gas balon.
Para pekerja dan pemilik usaha biasanya melakukan pengisian tabung gas balon di sebuah kebun kosong.
“Ditemukan juga bekas soda api di sekitar titik letak dan juga ditemukan kran pembuangan gas kemudian tim juga menemukan pipa besi yang memang digunakan untuk mengocok tabung gas nya sejauh 1,4 meter dari titik ledak,” kata Wadi.
Dari hasil olah TKP juga diketahui bahwa tabung gas ditemukan kurang lebih sekitar 7 meter dari titik ledakan sudah terurai atau sudah pecah terutama bagian bawahnya dengan kaki tabung tersebut sudah pecah.
Selain barang-barang tersebut dan juga sudah menandai bahwa di TKP awal ditemukannya korban dari titik ledak itu ada tiga korban.
“Korban pertama itu berjarak 6,6 meter dari titik ledak itu yang luka di badan dan kemudian yang putus kakinya dan di temukan potongan kaki nya tidak jauh dari titik ledak sekitar 2 meter, "
Berita Terkait
-
Warga Depok Harus Bangga, Studio Ilustrasi di Sana Garap Poster Lagu Baru Ariana Grande
-
Jalan Lenteng Agung Amblas, Polisi Buka Jalur Alternatif Lewat Antasari dan Cinere
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
-
Bogor-Depok Darurat Tramadol, KPAI: Masa Depan Anak-anak Terancam
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus