Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 02 September 2020 | 16:34 WIB
Tabung gas meledak (Suara.com/Supriyadi)

SuaraJakarta.id - Polisi menemukan fakta baru dari peristiwa ledakan tabung gas balon yang menewaskan satu orang yaitu Ramdani dengan luka putus kaki kiri dan dua orang alami luka serius pada Selasa (2/9/2020) malam.

Penemuan fakta baru di lokasi kejadian, polisi mendapat sejumlah bukti dan keterangan dari saksi.

"Usaha pengisian balon dengan menggunakan tabung gas tidak ada izin dari pengurus lingkungan setempat. Operasional pengisian gas ke balon di tanah kosong sudah berjalan satu tahun milik seseorang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sa'bani kepada wartawan di kantornya Rabu (3/9/2020).

Kata Wadi, mereka para korban membuka usaha balon gas sebelumnya di rumah kontrakan dan pernah terjadi ledakan yang tidak besar.

Baca Juga: Suara Ledakan Tabung Gas di Depok Seperti Geledek, Tembok Rumah Retak

Sehingga, mereka pindah ke tanah kosong untuk produksi balon gas kembali tanpa ada izin.

"Tidak ada izin lingkungan, hasil cek and ricek mereka pernah produksi balon di rumah dan pernah meledak tapi tidak besar. Pihak lingkungan pun sempat menegur, tapi tak diindahkan mereka," kata Wadi.

Wadi ketika ditanya soal ada tambahan satu korban meninggal dunia bernama Dimas di RS Fatmawati pada pukul 02.00 WIB pihaknya belum mendapatkan informasi.

"Kita lagi kroscek di RS Fatmawati, belum terkonfirmasi ke kami," kata Wadi.

Selain itu kata dia, penyidik Polres Metro Depok saat ini masih mendalami kasus ledakan tabung balon gas yang terjadi di Kp Kekupu Kecamatan Pancoran Mas, Depok pada Selasa (1/9/2020) malam pukul 20.45 WIB.

Baca Juga: Tabung Gas Meledak di Depok Sampai Getarkan Tanah dan Dinding Rumah

Dari hasil olah TKP di lokasi kejadian ledakan tersebut terjadi ketika para karyawan melakukan isi tabung gas balon.

Load More