Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 02 September 2020 | 19:43 WIB
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pesta gay di apartemen di Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). (Suara.com/M Yasir).

Sedangkan, tersangka SP bertugas mengisi daftar peserta. Selanjutnya, tersangka NM, RP dan HW bertugas menjemput peserta di lobi.

Pesta gay The Wild One (dok polisi)

Modus Rayakan HUT RI

Selaku pihak penyelenggara, para tersangka menggunakan modus 'Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan' untuk mengelabui pesta gay.

Mereka bahkan mewajibkan pesertanya untuk mengenakan masker bercorak merah putih.

"Dalam undangan itu dituliskan kumpul-kumpul pemuda, dia bikin itu kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan, itu dalam undangan," beber Yusri.

"Kemudian diharuskan setiap peserta menggunakan dresscode dengan menggunakan masker warna merah putih. Ini persyaratan mereka," dia menambahkan.

Barang bukti pesta gay di apartemen Jakarta Selatan (dok polisi)

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 150 gelang peserta, kondom berbagai merk, 56 kupon permainan, delapan botol obat perangsang, tisu magic, hardisk berisi 83 film porno homoseksual, dan kartu undangan pesta bertajuk "Kumpul Pemuda-pemuda".

Atas perbuatannya, para tersangka pesta gay dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008.

Baca Juga: Jurus Bos Pesta Gay Apartemen Kuningan Gaet 56 Pria Bermasker Merah Putih

Load More