Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 03 September 2020 | 14:25 WIB
Ilustrasi wanita telanjang di jalan [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Seorang perempuan telanjang diarak keliling kampung karena dituduh habis mesum dengan seorang lelaki yang lebih muda.

Peristiwa itu terjadi 30 Agustus 2020 lalu sekira pukul 14.00 WIB di Kampung Ampang Gadang, Jorong Ampang Gadang, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Perempuan itu berinisial M berusia 25 tahun. Sementara sang lelaki adalah MA, berusia 23 tahun.

Video si perempuan telanjang itu viral di media sosial. Bahkan sempau diunggah di Youtube.

Baca Juga: Sebar Foto Mesum Korban Agar Nafsunya Dituruti, MHN Dicokok Polisi

Sang perempuan telanjang itu diarak di pinggir jalan di Pasaman.

Tidak hanya itu, sejumlah anak-anak tampak mengiringi wanita tersebut.

Video perempuan telanjang itu berdurasi 30 detik itu. Perempuan telanjang itu tersebut tampak berusaha menutupi dadanya.

Namun, seorang pemuda kemudian menarik pakaiannya itu.

Meski demikian, wanita tersebut terus berusaha menutupi bagian tubuhnya agar tidak terlihat massa.

Baca Juga: 16 Tahun Dicabuli Bapak Kost, Korban: Payudara Saya Dibejek sampai Memar

Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan keduanya sempat beberapa kali diperingatkan warga setelah tertangkap berbuat asusila.

"Pasangan mesum tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditegur oleh massa, tetapi tidak dindahkan. (Mereka) digerebek warga lalu diarak dan dibawa ke tempat Kepala Jorong Ampang Gadang," ujar Satake seperti dikutip Suara.com dari Padang.com, Kamis (3//9/2020).

Akhirnya si perempuan dan lelaki yang mesum itu dinikahkan. Mereka saat ini sudah berstatus sebagai suami-istri.

Video tersebut sempat tayang di sebuah akun Youtube, tapi telah dihapus.

Saat ini, Polres Pasaman sedang melakukan proses penyelidikan, baik kepada masyarakat yang melakukan penggerebekan, pengambil video, dan yang memengunggah ke media sosial.

"Karena ada tindakan dia diarak, dan ada yang menarik pakaiannya, itu salah satu bentuk persekusi. Bisa diproses pidana bagi masyarakat itu sendiri. Bisa dipidana lebih dari lima tahun," jelasnya.

Load More