SuaraJakarta.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut ada pedoman baru terkait syarat pasien Covid-19 di Jakarta diperbolehkan pulang, atau dinyatakan selesai isolasi.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti memaparkan, ada pedoman baru dari tiga kriteria kasus positif Covid-19 yang dinyatakan selesai isolasi.
Kriteria yang dimaksud yakni kasus tanpa gejala, kasus gejala ringan dan sedang, serta kasus bergejala berat.
"Untuk kasus konfirmasi tanpa gejala, dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi," kata Widyastuti dikutip dari Ayo Jakarta—jaringan Suara.com—Jumat (4/9/2020).
Untuk kasus dengan gejala ringan dan sedang dinyatakan selesai isolasi setelah 10 hari sejak dinyatakan positif.
Pasien Covid-19 dibolehkan pulang jika sudah tidak ada gejala demam dan gangguan pernapasan.
"Untuk kasus konfirmasi bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak tanggal on set, atau pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan," jelasnya.
Kedua kriteria ini, kata Widyastuti, tidak perlu dilakukan pemeriksaan swab ulang jika sudah melewati masa isolasi 10 hari tersebut.
Sedangkan, untuk kasus bergejala berat, harus menjalani pemeriksaan swab ulang meski sudah tidak menunjukkan gejala.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Terus Meningkat, Pemprov DKI Rekrut 1.000 Tenaga Kesehatan
"Untuk kasus konfirmasi bergejala berat, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab atau PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan," kata Widyastuti.
Menurut Widyastuti, berdasarkan penelitian Bullard dan Wolfel (2020), mayoritas pasien Covid-19 dengan gejala hanya dapat menulari orang lain hingga 7-9 hari setelah gejala muncul.
Penelitian menunjukkan bahwa virus penyebab Covid-19 (SARS-CoV-2) tidak dapat dikultur setelah 7-9 hari pascagejala muncul. Sehingga, sudah tidak mampu menulari orang lain.
"Sementara itu, untuk pasien Covid-19 tanpa gejala, terbukti tetap dapat menghasilkan kultur virus yang positif berdasarkan penelitian. Oleh karena itu, pasien Covid-19 tanpa gejala tetap dapat menularkan ke orang lain, sehingga tetap wajib menjalani isolasi atau karantina mandiri," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Bisa Konsul ke Psikolog Klinis 24 Jam di Jakarta, Berlaku di Rumah Sakit Mana Saja?
-
Covid-19 Mengintai Lagi? Begini Kondisi Terkini di Jakarta Menurut Dinas Kesehatan
-
Cegah Penyebaran Cacar Monyet di Jakarta, Dinkes DKI Suntikkan Vaksin ke 452 Orang
-
Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan di DKI Jakarta
-
Status Pandemi Dicabut, Perawatan Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Pimpinan PPP Minta Maaf: Tidak Ada PAW
-
5 Rekomendasi Hotel di Hong Kong untuk Liburan dan Belanja
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi
-
1.000 Turis Terjebak di Everest! Badai Salju Mengerikan Landa Lereng Timur
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang