SuaraJakarta.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut ada pedoman baru terkait syarat pasien Covid-19 di Jakarta diperbolehkan pulang, atau dinyatakan selesai isolasi.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti memaparkan, ada pedoman baru dari tiga kriteria kasus positif Covid-19 yang dinyatakan selesai isolasi.
Kriteria yang dimaksud yakni kasus tanpa gejala, kasus gejala ringan dan sedang, serta kasus bergejala berat.
"Untuk kasus konfirmasi tanpa gejala, dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi," kata Widyastuti dikutip dari Ayo Jakarta—jaringan Suara.com—Jumat (4/9/2020).
Untuk kasus dengan gejala ringan dan sedang dinyatakan selesai isolasi setelah 10 hari sejak dinyatakan positif.
Pasien Covid-19 dibolehkan pulang jika sudah tidak ada gejala demam dan gangguan pernapasan.
"Untuk kasus konfirmasi bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak tanggal on set, atau pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan," jelasnya.
Kedua kriteria ini, kata Widyastuti, tidak perlu dilakukan pemeriksaan swab ulang jika sudah melewati masa isolasi 10 hari tersebut.
Sedangkan, untuk kasus bergejala berat, harus menjalani pemeriksaan swab ulang meski sudah tidak menunjukkan gejala.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Terus Meningkat, Pemprov DKI Rekrut 1.000 Tenaga Kesehatan
"Untuk kasus konfirmasi bergejala berat, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab atau PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan," kata Widyastuti.
Menurut Widyastuti, berdasarkan penelitian Bullard dan Wolfel (2020), mayoritas pasien Covid-19 dengan gejala hanya dapat menulari orang lain hingga 7-9 hari setelah gejala muncul.
Penelitian menunjukkan bahwa virus penyebab Covid-19 (SARS-CoV-2) tidak dapat dikultur setelah 7-9 hari pascagejala muncul. Sehingga, sudah tidak mampu menulari orang lain.
"Sementara itu, untuk pasien Covid-19 tanpa gejala, terbukti tetap dapat menghasilkan kultur virus yang positif berdasarkan penelitian. Oleh karena itu, pasien Covid-19 tanpa gejala tetap dapat menularkan ke orang lain, sehingga tetap wajib menjalani isolasi atau karantina mandiri," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Bisa Konsul ke Psikolog Klinis 24 Jam di Jakarta, Berlaku di Rumah Sakit Mana Saja?
-
Covid-19 Mengintai Lagi? Begini Kondisi Terkini di Jakarta Menurut Dinas Kesehatan
-
Cegah Penyebaran Cacar Monyet di Jakarta, Dinkes DKI Suntikkan Vaksin ke 452 Orang
-
Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan di DKI Jakarta
-
Status Pandemi Dicabut, Perawatan Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?