SuaraJakarta.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut ada pedoman baru terkait syarat pasien Covid-19 di Jakarta diperbolehkan pulang, atau dinyatakan selesai isolasi.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti memaparkan, ada pedoman baru dari tiga kriteria kasus positif Covid-19 yang dinyatakan selesai isolasi.
Kriteria yang dimaksud yakni kasus tanpa gejala, kasus gejala ringan dan sedang, serta kasus bergejala berat.
"Untuk kasus konfirmasi tanpa gejala, dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi," kata Widyastuti dikutip dari Ayo Jakarta—jaringan Suara.com—Jumat (4/9/2020).
Untuk kasus dengan gejala ringan dan sedang dinyatakan selesai isolasi setelah 10 hari sejak dinyatakan positif.
Pasien Covid-19 dibolehkan pulang jika sudah tidak ada gejala demam dan gangguan pernapasan.
"Untuk kasus konfirmasi bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak tanggal on set, atau pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan," jelasnya.
Kedua kriteria ini, kata Widyastuti, tidak perlu dilakukan pemeriksaan swab ulang jika sudah melewati masa isolasi 10 hari tersebut.
Sedangkan, untuk kasus bergejala berat, harus menjalani pemeriksaan swab ulang meski sudah tidak menunjukkan gejala.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Terus Meningkat, Pemprov DKI Rekrut 1.000 Tenaga Kesehatan
"Untuk kasus konfirmasi bergejala berat, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab atau PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan," kata Widyastuti.
Menurut Widyastuti, berdasarkan penelitian Bullard dan Wolfel (2020), mayoritas pasien Covid-19 dengan gejala hanya dapat menulari orang lain hingga 7-9 hari setelah gejala muncul.
Penelitian menunjukkan bahwa virus penyebab Covid-19 (SARS-CoV-2) tidak dapat dikultur setelah 7-9 hari pascagejala muncul. Sehingga, sudah tidak mampu menulari orang lain.
"Sementara itu, untuk pasien Covid-19 tanpa gejala, terbukti tetap dapat menghasilkan kultur virus yang positif berdasarkan penelitian. Oleh karena itu, pasien Covid-19 tanpa gejala tetap dapat menularkan ke orang lain, sehingga tetap wajib menjalani isolasi atau karantina mandiri," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Bisa Konsul ke Psikolog Klinis 24 Jam di Jakarta, Berlaku di Rumah Sakit Mana Saja?
-
Covid-19 Mengintai Lagi? Begini Kondisi Terkini di Jakarta Menurut Dinas Kesehatan
-
Cegah Penyebaran Cacar Monyet di Jakarta, Dinkes DKI Suntikkan Vaksin ke 452 Orang
-
Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan di DKI Jakarta
-
Status Pandemi Dicabut, Perawatan Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aksi Bersih-bersih Barang Ilegal: Menteri Purbaya Tepis Tawaran Pajak dari Pedagang Thrifting
-
Buruan! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Mayor Teddy Turun Tangan! Program Makan Gratis Prabowo Kini Sasar Kelompok Kunci 3B
-
Bank Mandiri dan KAI Group Resmikan Implementasi QRIS Tap di Transportasi Publik: Makin Praktis!
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon