SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Pembina Pengurus Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti), KH Anwar Sanusi mengatakan, Pancasila sebagai ideologi bangsa sudah final.
Dia juga menyebut Pancasila sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga tidak perlu lagi isu-isu mengenai khilafah.
"Sila-sila dalam Pancasila itu kalau kita mau objektif, ada dalam Al Quran, dan masyarakat harus dipahamkan tentang hal itu," ujar KH Anwar Sanusi dilansir dari Antara, Minggu (6/9/2020).
Untuk itu, menurut dia, pemerintah harus menggandeng ormas keagamaan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal itu dan bahaya radikalisme dan terorisme.
Hal ini sebetulnya, kata dia, sejalan dengan upaya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam melakukan pencegahan atau pengobatan untuk menangkal virus radikalisme.
Karena itu, Anwar mengatakan ormas keagamaan perlu bekerja sama dengan BNPT untuk mengatasi radikalisme dan terorisme.
"Nah inilah tugas dari para pemuka agama untuk menyosialisasikan kepada jamaahnya masing-masing," ujarnya.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan bahwa dulu sudah pernah dibahas penggunaan sistem Islam.
Tapi Indonesia terdiri dari berbagai macam suku dan agama sehingga harus dirundingkan.
Baca Juga: PDIP Buka Suara! Jelaskan Maksud Puan "Semoga Sumbar Dukung Pancasila"
Anwar mengatakan bahwa kemudian pada 1 Juni 1945 muncul istilah Pancasila yang dikemukakan oleh Bung Karno.
"Melalui beberapa kali sidang akhirnya dicapai musyawarah mufakat bahwa Pancasila saat inilah yang sudah final. Maka khilafah tadi tidak usahlah dikemukakan lagi. Apalagi sampai memperjuangkan hal yang melawan hukum, dalam tanda kutip hukum negara. Seperti misalnya mengharamkan pemilihan presiden, pemilihan DPR ini kan tidak benar," tuturnya.
Anwar menyampaikan apresiasinya terkait adanya pembentukan gugus tugas pemuka agama yang diinisiasi oleh BNPT.
Dengan adanya gugus tugas ini para pemuka agama dapat memberikan penjelasan dan juga tanya jawab terkait dengan radikalisme dan terorisme kepada masyarakat.
"Contohnya dulu pernah terjadi, ketika Lembaga Persatuan Ormas Islam (LPOI) mengadakan seminar, waktu itu kan HTI belum resmi dibubarkan, ketika Indonesia Raya mereka ini lalu keluar. Saya sudah bilang, hati-hati kita sebagai warga Indonesia harus patuh pada UU karena anda itu kan berada di Indonesia," ucapnya.
Terkait radikal-teror, Anwar mengatakan hal itu bukan hanya orang Islam. Kalau lebih luasnya, tidak ada satupun ajaran agama yang benar-benar sesuai dengan syariatnya yang mengajarkan tentang radikalisme, terorisme apalagi separatisme.
Berita Terkait
-
Terorisme Lingkungan: Menuju Generasi Emas atau Generasi Cemas?
-
Belajar Al-Quran Braille, Cara Pesantren di Bogor Buka Akses Pendidikan Santri Disabilitas Netra
-
Raja Yordania Buru Pembantai Jemaat Gereja Karak, Janji Tindak Tegas
-
Respons Instruksi Prabowo, DPR Buka Peluang 'Terorisme Ekologi' Masuk RUU Kehutanan
-
Sisi Kelam Naruto Shippuden: Dari Marginalisasi Hingga Radikalisme Rakyat
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Diakui SWA Media, Sambu Group Masuk Jajaran Indonesian Living Legend Companies 2026
-
Investor Pasar Modal RI Tembus 32,7 Juta, BEI Hadirkan Edukasi Saham hingga ETF Emas
-
Tak Sekadar Membaca, Kreativitas Anak di Pesisir Jakarta Didorong Lewat Pojok Literasi
-
Perkuat Tata Kelola, Akses Layanan UMKM di Jakarta Kian Diperluas
-
Truk Molen Tabrak 12 Orang di Halte Bekasi, Enam Tewas dan Kelayakan Kendaraan Disorot