SuaraJakarta.id - Reza Artamevia ditangkap lagi beli narkoba di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada Jumat (4/9/2020) sore. Reza Artamevia ditangkap bersama dua temannya.
Reza Artamevia ditangkap lagi beli sabu.
Saat penggerebekan di restoran, pelantun 'Berharap Tak Berpisah' itu disebut kooperatif. Sementara penggerebekan terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat yang kerap mendapati transaksi.
"Modusnya yang bersangkutan inisial RA ini membeli dan menggunakan sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).
"Kita mengamankan di restoran ada dua orang di sana, kita sudah lakukan tes urine ketiga-tiganya. Dua negatif yang bersangkutan inisial RA positif amfetamin," sambungnya.
"Memang berdasarkan laporan masyarakat tentang seseorang yang sering menggunakan atau memesan sabu-sabu kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan," beber Yusri.
Saat diamankan polisi mendapati barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0.78 gram di dompet dalam tas milik Reza Artamevia.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram ada di dompet," jelasnya.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia di kawasan Cirendeu, Tanggerang Selatan. Di sana ditemukan alat hisap narkoba.
Baca Juga: Diciduk di Restoran, Kronologi Lengkap Penangkapan Reza Artamevia
Di antaranya bong dan korek api.
"Kemudian kita melakukan penggeledahan dalam rumahnya di daerah Cirendeu, di dalam rumahnya yang kita temukan adalah bong dan korek api," tutur Yusri.
Dalam pemeriksaan dan pendalaman perkara, Reza mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial F.
"Kita lakukan pendalaman yang bersangkutan u mengetahui dr mana asal muasal barang haram itu. Kemudian satu yg menjadi DPO pengejaran kita inisialnya adalah F," terang Yusri Yunus.
Atas kesalahannya itu, Reza terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga palinh lama 12 tahun.
"Pasal yang kami sangkutan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 1 ayat satu UU 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," jelas Yusri Yunus.
Berita Terkait
-
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Punya Rumah Baru, Reza Artamevia: Semoga Jadi Berkah
-
Zahwa Massaid Dekat dengan Jefri Nichol, Reza Artamevia Beri Respons Tak Terduga
-
Isyaratkan Hijrah, Reza Artamevia Ungkap Rencana Buat Album Religi
-
Reza Artamevia Ungkap Kebahagiaan Punya Cucu: Tatapannya Luar Biasa!
-
Dapat Restu Aaliyah Massaid, Reza Artamevia Akui Sedang PDKT dengan Duda Pengusaha
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi