Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 06 September 2020 | 17:21 WIB
Para penggali kubur di TPU Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, tengah memakamkan jenazah Covid-19. [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

"Jadi ada regulasinya sendiri, memakai dengan Perpres. Makanya, sebenarnya belum pernah dibahas oleh dewan sehingga tidak tahu adanya hal itu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penggali kubur di kubur di Taman Pemakaman Umum (TPU) Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang tidak mendapatkan honor bulanan tetap.

TPU Buniayu yang memiliki empat penggali kubur sekadar dibayar Rp 600 ribu secara tunai. Jumlah itu dibagi empat yang masing-masing menerima Rp 150 ribu.

Pengawas TPU Buniayu dari DPPP Ajat Sudrajat membenarkan saat diwawancarai Suara.com, pada Sabtu (5/9/2020).

Baca Juga: Warga Kapuas Hulu Positif Corona Didenda Rp 4 Juta, Dianggap Kotori Adat

Kendati belum ada honor bulanan tetap, Ajat mengklaim, kebutuhan para penggali kubur yang berada di TPU Buniayu tercukupi.

"Rencananya mau dianggarkan di tahun 2021. Biar mereka ada honor tetap setiap bulan. Tapi, penggali kubur di TPU sini mereka paling sajahtera. Saya kasih kopinya hingga rokoknya mereka," tuturnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More