Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 September 2020 | 13:54 WIB
Warga yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi menyapu sampah saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Senin (7/9/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]j

SuaraJakarta.id - Sebuah pesan berantai terkait razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia dengan denda Rp 250 ribu bagi pelanggarnya beredar di masyarakat.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa pesan berantai razia masker serentak tersebut tidak benar alias hoaks.

"Informasi tersebut tidak benar. Hoaks," kata ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).

Yusri menjelaskan pihak yang berwenang melakukan razia masker adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga: Viral Polisi Bakal Ikut Razia Masker, Polda Metro Jaya: Itu Hoaks

Adapun petugas TNI dan Polri hanya memberikan pendampingan terhadap Satpol PP.

"Kewenangan razia (masker) itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi," tambahnya dilansir dari Antara.

Berikut isi pesan berantai yang tersebar melakukan aplikasi pesan instan WhatsApp (WA) yang beredar di masyarakat:

Assalamu'alaikum wr wb..
Just info! Dari Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah indonesia, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi, Pom dll...dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000...tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya....jangan sampai kena denda.

Baca Juga: Penampakan Reza Artamevia Berbaju Tahanan

Load More