SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menerapkan sanksi sosial dan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Dendanya tak tanggung, sampai Rp 25 juta jika tak pakai masker.
Penerapan sanksi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diases 2019.
"Kami akan berikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny , Selasa (8/9/2020).
Lienda menuturkan, penerapan sanksi tersebut akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu juga bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum.
"Sanksinya denda uang Rp 50 ribu atau membersihkan fasilitas umum," kata Lienda.
Lanjut Lienda, bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat umum jika tidak menerapkan protokol kesehatan.
Makan kata tegasnya, akan dikenakan sanksi administratif penutupan sementara paling lama 3x24 jam.
"Pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan penutupan sementara, tetapi jika mengulangi pelanggaran satu kali dikenakan sanksi Rp 5 juta, dua kali Rp 10 juta, dan tiga kali Rp 25 juta," tegas Lienda.
Baca Juga: Jokowi Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan Bakal Paslon
Dikatakan Lienda, pada saat kota masuk status daerah risiko tinggi (zona merah) maka dilakukan penganturan pembatasan jam operasional terhadap pembatasan aktivitas dunia usaha (PAUD) dan pembatasan aktivitas warga (PAW) yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp 10 juta.
"Untuk pelanggaran aktivitas warga dan dunia usaha saat berstatus zona merah, sanksi akan langsung dieksekusi," tambahnya.
Dikatakan Lienda, sanksi administratif berupa denda tersebut akan masuk pada kas daerah.
Denda tersebut nantinya langsung dibayarkan melalui BJB.
"Kami berpesan ke masyarakat dan pelaku usaha di Kota Depok untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah. Patuhi protokol kesehatan, gunakan masker dan hindari kerumunan," pungkas Lienda.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Bergaya Reserse Pakai Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Peras Jukir di Terminal Depok Ditangkap
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya