Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 08 September 2020 | 15:28 WIB
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menerapkan sanksi sosial dan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Dendanya tak tanggung, sampai Rp 25 juta jika tak pakai masker.

Penerapan sanksi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diases 2019.

"Kami akan berikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny , Selasa (8/9/2020).

Lienda menuturkan, penerapan sanksi tersebut akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga: Jokowi Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan Bakal Paslon

Selain itu juga bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum.

"Sanksinya denda uang Rp 50 ribu atau membersihkan fasilitas umum," kata Lienda.

Lanjut Lienda, bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat umum jika tidak menerapkan protokol kesehatan.

Makan kata tegasnya, akan dikenakan sanksi administratif penutupan sementara paling lama 3x24 jam.

"Pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan penutupan sementara, tetapi jika mengulangi pelanggaran satu kali dikenakan sanksi Rp 5 juta, dua kali Rp 10 juta, dan tiga kali Rp 25 juta," tegas Lienda.

Baca Juga: Ruhut: Biarlah yang Gila Terus Gila, Tapi Kita Jangan Ikut-ikutan

Dikatakan Lienda, pada saat kota masuk status daerah risiko tinggi (zona merah) maka dilakukan penganturan pembatasan jam operasional terhadap pembatasan aktivitas dunia usaha (PAUD) dan pembatasan aktivitas warga (PAW) yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp 10 juta.

"Untuk pelanggaran aktivitas warga dan dunia usaha saat berstatus zona merah, sanksi akan langsung dieksekusi," tambahnya.

Dikatakan Lienda, sanksi administratif berupa denda tersebut akan masuk pada kas daerah.

Denda tersebut nantinya langsung dibayarkan melalui BJB.

"Kami berpesan ke masyarakat dan pelaku usaha di Kota Depok untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah. Patuhi protokol kesehatan, gunakan masker dan hindari kerumunan," pungkas Lienda.

Kontributor : Supriyadi

Load More