SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti masa awal penyebaran virus Corona terjadi.
Nantinya kegiatan perkantoran dan usaha juga akan dilarang.
Keputusan ini disebutnya bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH)
"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Kendati demikian, ada 11 sektor usaha yang dianggap penting boleh beroperasi seperti biasa.
Namun ia juga tetap meminta agar pengoperasiannya ditekan seminimal mungkin.
"Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi," katanya.
Saat pelarangan bekerja dari kantor diberlakukan saat PSBB awal, ada sejumlah kegiatan di luar 11 sektor tadi yang diberikan pengecualian untuk boleh beroperasi.
Nantinya keputusan untuk memberikan izin itu akan kembali dievaluasi.
Baca Juga: Darurat! Anies Kembali Perketat PSBB Mulai 14 September
Nantinya akan kembali dinilai kegiatannya tidak akan menambah pergerakan orang secara signifikan atau tidak.
Sebab dikhawatirkan jika kembali beroperasi, maka akan memperparah penularan Covid-19.
"Izin operasi pada bidang-bidang non esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," pungkasnya.
Anies belum merinci sektor mana saja yang diizinkan beroperasi. Namun mengacu pada masa PSBB awal, ada 11 sektor juga yang diizinkan. Berikut daftarnya:
- Kesehatan
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
- Kebutuhan sehari-hari.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperketat PSBB Jakarta. Hal ini demi menekan penyebaran virus Corona.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 September 2020 mendatang.
Berita Terkait
-
Kala Memutuskan WFH di Kampung, Namun Bagaimana dengan Koneksi Internetnya?
-
Kawasan SCBD Sepi Saat Demo 27 Agustus: Mal Lengang, Karyawan WFH
-
Perkantoran WFH Imbas Demo, Pendapatan Ojol Anjlok
-
Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati
-
Ayah Aniaya Bayi Sendiri saat WFH, Ngaku Stres Punya Jam Kerja Gila
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Investasi Syariah Jadi Alternatif, BRI Tekankan Pentingnya Strategi Kelola Portofolio
-
Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit
-
Jelajahi Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Ada Kuliner, Seni, dan Hadiah Menarik
-
Akses Suporter Terpisah, Pemkab Kediri Bangun Jalan Menuju Stadion GDJ
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga