SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti masa awal penyebaran virus Corona terjadi.
Nantinya kegiatan perkantoran dan usaha juga akan dilarang.
Keputusan ini disebutnya bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH)
"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Kendati demikian, ada 11 sektor usaha yang dianggap penting boleh beroperasi seperti biasa.
Namun ia juga tetap meminta agar pengoperasiannya ditekan seminimal mungkin.
"Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi," katanya.
Saat pelarangan bekerja dari kantor diberlakukan saat PSBB awal, ada sejumlah kegiatan di luar 11 sektor tadi yang diberikan pengecualian untuk boleh beroperasi.
Nantinya keputusan untuk memberikan izin itu akan kembali dievaluasi.
Baca Juga: Darurat! Anies Kembali Perketat PSBB Mulai 14 September
Nantinya akan kembali dinilai kegiatannya tidak akan menambah pergerakan orang secara signifikan atau tidak.
Sebab dikhawatirkan jika kembali beroperasi, maka akan memperparah penularan Covid-19.
"Izin operasi pada bidang-bidang non esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," pungkasnya.
Anies belum merinci sektor mana saja yang diizinkan beroperasi. Namun mengacu pada masa PSBB awal, ada 11 sektor juga yang diizinkan. Berikut daftarnya:
- Kesehatan
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
- Kebutuhan sehari-hari.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperketat PSBB Jakarta. Hal ini demi menekan penyebaran virus Corona.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 September 2020 mendatang.
Berita Terkait
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
-
WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan WFH 2 Bulan Imbas Perang AS vs Iran
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit