SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.
Hal itu menyusul semakin bertambahnya warga Jakarta yang terjangkit virus covid-19. Hingga angka kematian yang terus meningkat.
Dengan adanya kebijakan kembali PSBB total, maka para pekerja kantoran diminta bekerja dari rumah atau work from home.
Menanggapi kebijakan PSBB total ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih tetap menjalankan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPK terkait penerapan bekerja sebanyak 50 persen pegawainya yang datang ke kantor.
"Jam kerja pegawai saat ini masih berlaku SE Sekjen KPK yang terakhir pasca beberapa pegawai terpapar Covid waktu yang lalu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Maka itu, Ali belum dapat menyampaikan langkah KPK selanjutnya mengenai kebijakan Pemprov DKI kembali berlakukan WFH.
"Berikutnya, belum ada info lebih lanjut," ucap Ali.
"Namun demikian, untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat," tutup Ali.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Semua Tempat Hiburan Ditutup Kembali
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali akan melakukan pemberlakukan PSBB total di Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah Anies melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
Ia dan jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat dari sekarang.
Dengan kebijakan baru ini, maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang. Misalnya seperti bekerja di kantor, hingga beribadah.
"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Kebijakan PSBB total ini akan diterapkan mulai Senin, 14 September 2020 mendatang.
Berita Terkait
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak