SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.
Hal itu menyusul semakin bertambahnya warga Jakarta yang terjangkit virus covid-19. Hingga angka kematian yang terus meningkat.
Dengan adanya kebijakan kembali PSBB total, maka para pekerja kantoran diminta bekerja dari rumah atau work from home.
Menanggapi kebijakan PSBB total ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih tetap menjalankan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPK terkait penerapan bekerja sebanyak 50 persen pegawainya yang datang ke kantor.
"Jam kerja pegawai saat ini masih berlaku SE Sekjen KPK yang terakhir pasca beberapa pegawai terpapar Covid waktu yang lalu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Maka itu, Ali belum dapat menyampaikan langkah KPK selanjutnya mengenai kebijakan Pemprov DKI kembali berlakukan WFH.
"Berikutnya, belum ada info lebih lanjut," ucap Ali.
"Namun demikian, untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat," tutup Ali.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Semua Tempat Hiburan Ditutup Kembali
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali akan melakukan pemberlakukan PSBB total di Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah Anies melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
Ia dan jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat dari sekarang.
Dengan kebijakan baru ini, maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang. Misalnya seperti bekerja di kantor, hingga beribadah.
"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Kebijakan PSBB total ini akan diterapkan mulai Senin, 14 September 2020 mendatang.
Berita Terkait
-
Sitti Husniah Talenrang dari Parta Apa? Bupati Gowa yang Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
-
Jejak Uang Panas Silmy Karim Masuk Kampus? KPK Cecar Dosen Pembimbing Doktoral
-
Mau Ditelusuri soal Aset di Kasus Suap Bekasi, Istri Ipda Yayat Mangkir dari Panggilan KPK
-
Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Sejumlah Rekening Tempat Penampungan Uang Setoran
-
KPK Pantau Temuan Lapas Cibinong, Buka Ruang Koordinasi dengan ORI dan Kemenimipas
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI