SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta karyawan di Jakarta melaporkan perusahaannya jika masih memaksa masuk karyawan saat PSBB total dimulai, 14 September mendatang.
Sebab perkantoran diimbau untuk menerapkan bekerja di rumah atau work from home.
"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Adapun bagi perusahan yang tetap nekat memaksa karyawannya masuk kantor saat penerapan PSBB total ini, maka warga atau karyawan bisa melaporkannya lewat aplikasi JAKI (Jakarta Kini).
JAKI adalah sebuah aplikasi layanan masyarakat dari Pemprov DKI Jakarta.
Warga cukup mengirim foto untuk melaporkan terjadinya pelanggaran saat di kantor.
Dengan demikian, sistem akan melacak geotag dari foto tersebut.
Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara total pada 14 September mendatang.
Masyarakat diminta melapor jika ada pelanggaran, termasuk ketika perusahaan tetap memaksa karyawannya masuk selama PSBB. Pasalnya, salah satu poin yang disebutkan dalam kebijakan ini adalah melarang pegawai masuk kantor.
Baca Juga: Anies Minta Pekerja 100 Persen WFH, Airlangga Usul 50 Persen Saja
Kendati demikian, Anies Baswedan menyatakan bahwa pihaknya bukan melarang masyarakat untuk bekerja.
Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).
11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi
Meski menerapkan PSBB total seperti awal penyebaran virus Corona terjadi, namun ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi.
Berikut 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama Jakarta PSBB total:
- Kesehatan
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Tag
Berita Terkait
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Jakarta Masih Siaga Hujan Ekstrem, Pramono Anung Perpanjang PJJ dan WFH Hingga 1 Februari
-
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH
-
Pemerintah Kaji Program Work from Mal, APBI Sebut Sejalan dengan Tren Kerja Fleksibel
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Gelombang Tokenisasi Aset Global Menguat, Lebih dari 300 Aset Kripto Siap Diperdagangkan
-
Strategi Aviasi Indonesia Siap Mengokohkan Penerbangan Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan