SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta karyawan di Jakarta melaporkan perusahaannya jika masih memaksa masuk karyawan saat PSBB total dimulai, 14 September mendatang.
Sebab perkantoran diimbau untuk menerapkan bekerja di rumah atau work from home.
"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Adapun bagi perusahan yang tetap nekat memaksa karyawannya masuk kantor saat penerapan PSBB total ini, maka warga atau karyawan bisa melaporkannya lewat aplikasi JAKI (Jakarta Kini).
Baca Juga: Anies Minta Pekerja 100 Persen WFH, Airlangga Usul 50 Persen Saja
JAKI adalah sebuah aplikasi layanan masyarakat dari Pemprov DKI Jakarta.
Warga cukup mengirim foto untuk melaporkan terjadinya pelanggaran saat di kantor.
Dengan demikian, sistem akan melacak geotag dari foto tersebut.
Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara total pada 14 September mendatang.
Masyarakat diminta melapor jika ada pelanggaran, termasuk ketika perusahaan tetap memaksa karyawannya masuk selama PSBB. Pasalnya, salah satu poin yang disebutkan dalam kebijakan ini adalah melarang pegawai masuk kantor.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tunggu Pergub Anies Soal Penerapan PSBB Total di Jakarta
Kendati demikian, Anies Baswedan menyatakan bahwa pihaknya bukan melarang masyarakat untuk bekerja.
Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).
11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi
Meski menerapkan PSBB total seperti awal penyebaran virus Corona terjadi, namun ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi.
Berikut 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama Jakarta PSBB total:
- Kesehatan
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Berita Terkait
-
DPRD DKI Minta Pemprov Sigap Tanggapi Panic Button JAKI: Janji Tiga Menit Harus Ditepati
-
JAKI Reborn! Pramono Bangkitkan Aplikasi Andalan Anies, Apa Saja Fitur Unggulannya?
-
Semakin Banyak Pekerja Australia Kembali ke Kantor, Apa Sebab Tren Bekerja dari Rumah Mulai Pudar?
-
Pemerintah Bolehkan PNS WFA Selama Mudik Lebaran
-
Buntut Efisiensi Anggaran, DPR Minta ASN WFH Diawasi: Jangan Jadi Rest To Home
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Total Ratusan Ribu Rupiah Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan!
-
7 Desain Dan Warna Lantai Keramik Teras Tren Sepanjang Masa, Cocok Segala Musim
-
5 Mobil Bekas Hatchback Cocok Untuk Mahasiswa, Tampilan Trendy Tapi Low Budget
-
10 Mobil Bekas Harga Murah Andalan Keluarga Besar Dengan Budget Rp 50 Jutaan
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini Berisi Ro 599 Ribu, Gunakan Untuk Self Reward