Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Sabtu, 12 September 2020 | 12:31 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Pixabay/geralt)

SuaraJakarta.id - Beredar informasi tentang pelarangan kegiatan resepsi pernikahan di Kabupaten Tangerang, menyusul lonjakan kasus COVID-19 diklarifikasi.

Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Kabupaten Tangerang menyatakan informasi ini belum benar. Ia harus menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Tunggu SK-nya keluar. SK Gubernur (Banten) yang baru belum keluar (saat ini)," ujar Ahmed Zaki Iskandar melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (12/9/2020).

"Jadi ditunggu saja dulu. Belum (diinformasikan secara resmi)," lanjutnya.

Baca Juga: 10 Kritik PSI Buat Anies: Belajar dari Kegagalan, Tak Ulangi di PSBB Total

Adapun pesan yang beredar itu bertuliskan keputusan hasil rapat antara Bupati Tangerang, Ketua DPRD, Dandim, Kapolresta Tangerang, Kapolres Kota Tangerang, hingga Kapolres Tangsel.

Hasil keputusan rapat yang digelar, di Pendopo Bupati, Kota Tangerang, Jumat (11/9/2020), memerintahkan kepada tiga pilar di masing-masing wilayah agar mengawasi protokol kesehatan.

Hal ini seiring terjadinya peningkatan kasus jumlah pasien COVID-19, dan Kabupaten Tangerang sendiri mengalami peningkatan signifikan. Angka kematian di wilayah ini sudah menembus 100 orang.

Jumlah tadi adalah akumulasi sejak Maret hingga September 2020 yang mengacu data Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP).

Terpisah, Kepala Bidang Pemakaman di DPPP Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan membenarkan hal itu saat diwawancarai Suara.com.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Tangerang Gelar Razia Masker, Ini Lokasinya

"Per hari ini sudah mencapai 100 orang. Jumlah ini akumulasi sejak bulan Maret lalu," ucap Dadan saat ditemui Suara.com di kantornya, Jumat (11/9/2020).

Di bulan ini, Dadan Darmawan melanjutkan, korban meninggal sudah mencapai 15 orang. Terkonfirmasi positif maupun pasien dalam pengawasan (PDP).

"September sudah 15 orang. Semuanya di Taman Pemakaman Umum (TPU) Buniayu. Karena di sini satu-satunya pemakaman khusus Covid-19," jelasnya.

Berikut pesan WhatsApp yang beredar terkait pelarangan resepsi pernikahan:

Yth Pak Kapolsek, Pak Danramil

Berdasarkan hasil rapat hari ini Jumat, tanggal 11 September 2020 di Pendopo Bupati, dipimpin Bpk Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres Tangerang, Kapolres Kota Tangerang, dan Kapolres Tangsel

Sehubungan dengan peningkatan jumlah orang yang positif COVID-19, dimohon agar 3 pilar

  1. Kades
  2. Babin Kamtibmas
  3. Babinsa

Apabila Minggu ini ada acara hajatan maupun pengajian, agar hadir di lokasi dan mengawasi penerapan 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesering mungkin). Serta pengukuran suhu tubuh.

Dan apabila rencana, kegiatan tersebut minggu depan, diharapkan untuk saat ini mulai mengingatkan, agar kegiatan tersebut di tunda sampai kondisi aman.

Akad nikah/ijab kobul diperbolehkan, tetapi resepsinya yang dilarang

Diperintahkan untuk mengaktifkan kembali Satgas Covid, baik tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan, RW, dan RT

Petugas yang berjaga agar memberikan sanksi terhadap warga yang tidak menggunakan Masker, baik berupa sanksi fisik maupun sanksi sosial.

Terima kasih

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More