SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta lewat PSBB Total. Jakarta PSBB Total dimulai, Senin (14/9/2020) hari ini.
Sejumlah aturan diumumkan Anies. Termasuk saksi dan denda bagi pelanggar PSBB Total Jakarta.
Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.
Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September hari ini, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi.
Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga berlaku hari ini, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
Berikut daftar saksi dan denda pelanggar PSBB Total Jakarta:
- Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
- Tidak memakai masker 1x ---> kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000
- Tidak memakai masker 2x ---> kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000
- Tidak memakai masker 3x ---> kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000
- Tidak memakai masker 4x ---> kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
- Ditemukan kasus positif ---> penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
- Melanggar protokol kesehatan 1x ----> penutupan paling lama 3x24 jam
- Melanggar protokol kesehatan 2x ----> denda administratif Rp 50.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 3x ----> denda administratif Rp 100.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 4x ----> denda administratif Rp 150.000.000
- Terlambat membayar denda >7 hari ----> pencabutan izin usaha
Baca Juga: Gubernur Anies Izinkan 11 Sektor Perkantoran Buka, Berikut Daftarnya
Tag
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?