SuaraJakarta.id - Mengingat kasus positif Covid-19 di Kota Depok terus bertambah. Tokoh wayang Pandawa Lima dan Gatot Kaca terlihat membagikan masker pada pengendara motor di ruas protokol Depok itu.
Para tokoh wayang itu juga memberikan sosialisasi serta edukasi bersama Satlantas Polres Metro Depok pada warga mengenai pentingnya menggunakan masker.
"Kita bagikan masker dan berikan imbauan kepada pengendara motor dan mobil untuk disiplin protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 di Depok tidak melebar luas, " kata
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda di Jalan Raya Margonda, Senin (14/9/2020).
Dalam imbauan 3 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus diterapkan di kehidupan sekarang ini.
Baca Juga: Fakta PSBB Total Jilid II, Ojol Boleh Bawa Penumpang dan Mal Tetap Buka
Lalu alasan menggunakan sosok tokoh pewayangan Pandawa Lima dan Gatot Kaca sebagai sosok pahlawan di masanya untuk menarik perhatian masyarakat peduli kesehatan dengan mencegah penyebaran Covid -19 dengan tetap menggunakan masker.
"Sebagai adaptasi kebiasan baru penggunaan masker di tengah pandemik Covid-19 ini masyarakat wajib menggunakan. Depok masih zona merah dalam penyebaran virus Corona," papar dia.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Metro Depok AKP Elly menambahkan ide menampilkan tokoh legenda pewayangan Pandawa Lima dan Gatot Kaca sebagai sosok pahlawan tradisional sekaligus melestarikan budaya.
Tokoh wayang tradisional ini membagikan
masker sebanyak 100 buah di Jalan Margonda.
Diharapkan masyarakat bisa tertib dan patuh untuk kesehatan bersama.
Baca Juga: 21 September, Selandia Baru Cabut Pembatasan Covid-19
"Sebagai penerus kita juga perlu mengingatkan bahwa Polri bisa menjadi kuat jika dibantu masyarakat," pungkasnya.
Perpanjang PSBB Sampai 29 September
Pemerintah Kota Depok memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB proporsional. Ini mengacu kepada PSBB yang dilakukan di wilayah Bogor dan Bekasi.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan bahwa kebijakan tersebut dijalankan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB secara proporsional.
"PSBB secara proporsional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID-19," katanya, Senin pagi.
PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona tipe baru penyebab COVID-19.
Pemerintah kota akan membahas kebijakan lanjutan setelah masa penerapan PSBB proporsional berakhir pada 29 September.
"Hari ini kami juga akan melakukan rapat bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," katanya.
Dadang menjelaskan pula bahwa Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.
Pembatasan aktivitas tersebut mencakup pembatasan jam operasional langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB, pembatasan jam operasional jasa layanan antar sampai pukul 21.00 WIB, dan pembatasan aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 20.00 WIB.
Pemberlakuan aturan mengenai jam malam tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Tangis Haru Iringi Pelepasan Para Siswa dari Program Barak Militer di Depok
-
Wakil Wali Kota Depok 'Rayu' DKI Jakarta: Belokin MRT ke Depok, Pak Wagub
-
Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
PB HMI Desak Pemerintah Perkuat Industri Baja Nasional
-
Uang Gratis Masuk Dompet Digital? Bocoran Trik Berburu DANA Kaget Terbukti
-
Siap-siap! Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik Drastis
-
Cara Memilih dan Memasang Lampu Tidur: Tidur Nyenyak, Bangun dengan Tubuh Segar!
-
Jenazah di Pantai Indah Utara Jakarta Terikat Batu Pemberat