SuaraJakarta.id - Puluhan orang di Kabupaten Bekasi terjaring razia masker. Akibatnya, mereka dikenakan hukuman sanksi administrasi dan sanksi sosial oleh jajaran Polres Metropolitan Bekasi, Senin (14/9/2020).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, bahwa kegiatan ini telah serentak dilakukan seluruh wilayah.
Tujuannya untuk menyadarkan kembali masyarakat tentang bahaya Covid-19.
"Instruksi pemerintah pusat dan sudah diserukan oleh Kapolri dan Kapolda Metro Jaya bahwa kali ini kita gelar operasi yustisi," Hendra di Pasar Cibitung kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Hendra mengemukakan, operasi yustisi yang dilakukan pada hari ini terbagi menjadi empat titik.
Pertama petugas menyisir masyarakat di pusat perbelanjaan SGC, Cikarang Utara, Pasar Cibitung, Stasiun Cikarang dan dilanjutkan ke Terminal Kalijaya.
"Masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker tidak lagi diberikan teguran, namun langsung kami lakukan penindakan, hari ini ada 27 orang yang terjaring operasi," tambahnya.
27 orang yang terjaring razia masker dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan itu, diberikan sanksi beragam. Misalnya yaitu, sanksi administrasi dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
"Bukan Rp 250 ribu per orang, itu denda maksimal, jadi semampunya orang saja, ada yang kasih Rp 20 ribu, Rp 15 ribu. Kalau tidak punya uang ya sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya di tempat umum, juga sanksi sosial seperti membersihkan ruang publik selama 60 menit," jelasnya.
Baca Juga: Bikin Sedih! Kena Razia Masker, Emak-emak di Probolinggo Nangis Histeris
Hendra melanjutkan, sanksi denda yang terkumpul pada hari ini yaitu sebesar Rp 525 ribu. Nantinya, uang itu akan diserahkan untuk kas daerah.
"Kita bekerjasama dengan Pemda Bekasi dalam hal ini Satpol PP, kita serahkan ke pemerintah untuk sanksi administrasi," ungkapnya.
Atas hal demikian, Hendra mengajak agar masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mematuhi imbauan yang sudah diberikan oleh pemerintah.
Hal ini bertujuan agar penularan wabah Covid-19 dapat segera tertangani.
"Masyarakat wajib melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak)," imbuhnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi
-
Resmi! Persija Jakarta Buang Satu Pemain Muda, Siapa?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Cak Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Wajibkan Ojol Beli Motor Listrik di Tahun 2026?
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman
-
7 Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Diandalkan untuk Perjalanan Sehari-hari Tanpa Was-was
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!