SuaraJakarta.id - Puluhan orang di Kabupaten Bekasi terjaring razia masker. Akibatnya, mereka dikenakan hukuman sanksi administrasi dan sanksi sosial oleh jajaran Polres Metropolitan Bekasi, Senin (14/9/2020).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, bahwa kegiatan ini telah serentak dilakukan seluruh wilayah.
Tujuannya untuk menyadarkan kembali masyarakat tentang bahaya Covid-19.
"Instruksi pemerintah pusat dan sudah diserukan oleh Kapolri dan Kapolda Metro Jaya bahwa kali ini kita gelar operasi yustisi," Hendra di Pasar Cibitung kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Bikin Sedih! Kena Razia Masker, Emak-emak di Probolinggo Nangis Histeris
Hendra mengemukakan, operasi yustisi yang dilakukan pada hari ini terbagi menjadi empat titik.
Pertama petugas menyisir masyarakat di pusat perbelanjaan SGC, Cikarang Utara, Pasar Cibitung, Stasiun Cikarang dan dilanjutkan ke Terminal Kalijaya.
"Masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker tidak lagi diberikan teguran, namun langsung kami lakukan penindakan, hari ini ada 27 orang yang terjaring operasi," tambahnya.
27 orang yang terjaring razia masker dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan itu, diberikan sanksi beragam. Misalnya yaitu, sanksi administrasi dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
"Bukan Rp 250 ribu per orang, itu denda maksimal, jadi semampunya orang saja, ada yang kasih Rp 20 ribu, Rp 15 ribu. Kalau tidak punya uang ya sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya di tempat umum, juga sanksi sosial seperti membersihkan ruang publik selama 60 menit," jelasnya.
Baca Juga: Terjaring Razia Masker di Medan, Pria Ini Marah-marah ke Polisi
Hendra melanjutkan, sanksi denda yang terkumpul pada hari ini yaitu sebesar Rp 525 ribu. Nantinya, uang itu akan diserahkan untuk kas daerah.
"Kita bekerjasama dengan Pemda Bekasi dalam hal ini Satpol PP, kita serahkan ke pemerintah untuk sanksi administrasi," ungkapnya.
Atas hal demikian, Hendra mengajak agar masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mematuhi imbauan yang sudah diberikan oleh pemerintah.
Hal ini bertujuan agar penularan wabah Covid-19 dapat segera tertangani.
"Masyarakat wajib melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak)," imbuhnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Bekasi - Dukuh Atas Cuma 60 Menit! Rute Transjabodetabek B25 Resmi Beroperasi
-
10 SMA Terfavorit di Bekasi, Bisa Jadi Rujukan Siswa Baru di SPMB 2025
-
Jalur Pendaftaran SPMB SMP Bekasi 2025 Paling Sepi Peminat
-
Bekasi Jadi 'Swiss' dan Berkabut, Nikmat Dingin atau Ancaman Tersembunyi?
-
Cucu Bupati Bekasi Nyesal Pilih Dedi Mulyadi, Doakan Cuma 1 Periode
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta