Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 15 September 2020 | 06:50 WIB
Petugas mengurus berkas perpanjangan SIM warga di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Lokasi SIM Keliling Bekasi atau Kota Bekasi, Selasa (15/9/2020) ada di Mega Bekasi Hypermall Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Jadwal SIM keliling Bekasi ini akan dilakukan dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

SIM Keliling ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Baca Juga: SIM Keliling Tetap Buka saat Jakarta PSBB Total

Ini berdasarkan situs NTMC Polri.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan

Load More