SuaraJakarta.id - Sebanyak 7 orang pesepeda yang masuk ke ruas Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga) mengaku siap menerima konsekuensi hukum usai melakukan aksi nekat melanggar aturan.
Kepala Induk Patro Jaya Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan, pengakuan itu didapat usai dirinya melakukan pemeriksaan terhadap rombongan pesepeda tersebut.
"Mereka siap menerima konsekuensi hukum atas segala kesalahan yang telah terjadi," kata Kamila dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Selasa (15/9/2020).
Kamila mengungkapkan, para pesepeda yang melintas ruas Jalan Tol Jagorawi itu berjanji tak akan mengulangi perbuatannya kembali. Mereka menyadari apa yang dilakukan merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Selain itu mereka berkomitmen untuk selalu kooperatif dalam memberi keterangan kepada petugas," ungkapnya.
Adapun 7 orang pesepeda itu mengaku tak tahu yang mereka lintasi merupakan jalan tol. Mereka mengaku kelelahan dan hilang fokus lantaran terpisah dari rombongan yang lain.
"Lebih lanjut, Kamila membeberkan ke tujuh orang pesepeda yang masuk ruas jalan Tol Jagorawi tersebut yakni SO, WT, MY, UM, AS, AF, dan AS.
"Rata-rata alamatnya berdomisili di Bekasi," ungkap Kamila.
Terancam Penjara
Baca Juga: Kelelahan Gowes Jadi Alasan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi
Polisi menyebut rombongan pesepeda yang viral di media sosial gegara masuk jalan Tol Jagorawi bisa terancam pidana. Buntut dari aksi nekat masuk tol dan melawan arus itu, mereka bisa dijebloskan ke penjara.
Kepala Induk Patroli Jaya Raya Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan, meski dalam UU Lalu Lintas tak mengatur aturan sepeda masuk jalan tol akan tetapi para rombongan pesepeda itu bisa dikenai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Jadi kita kenakan di pasal 63 ayat 6 UU 38 tahun 2004 tentang Jalan. Nanti yang manggil itu lewat polres ya, reskrim jadi masuknya pidana," kata Kamila saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Kamila mengatakan, selain itu juga para pesepeda bisa dijerat pasal 64 ayat 4 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hanya saja, ancaman kurungan penjaranya terbilang ringan, yakni hanya 14 hari saja.
Namun, lanjutnya ancaman pidana kepada rombongan pesepada itu bisa sangat tinggi jika aksi terobos jalur tol itu sampai mengakibatkan kecelakaan.
Viral
Berita Terkait
-
Kelelahan Gowes Jadi Alasan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi
-
Best 5 Oto: Sanksi Sepeda Masuk Tol, Layanan Urus Surat Kendaraan
-
Viral Sepeda Masuk Tol Jagorawi, Sanksi Hukum Menanti
-
Viral Sepeda Masuk Tol Jagorawi, Ini Sanksi Hukum yang Bakal Diterima
-
Terungkap! Rombongan Pesepeda Masuk Tol Ada 7 Orang, Mayoritas Warga Bekasi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya