Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 15 September 2020 | 08:23 WIB
Pesepeda masuk tol. [schrenshoot akun Instagram @warung_jurnalis]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 7 orang pesepeda yang masuk ke ruas Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga) mengaku siap menerima konsekuensi hukum usai melakukan aksi nekat melanggar aturan.

Kepala Induk Patro Jaya Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan, pengakuan itu didapat usai dirinya melakukan pemeriksaan terhadap rombongan pesepeda tersebut.

"Mereka siap menerima konsekuensi hukum atas segala kesalahan yang telah terjadi," kata Kamila dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Selasa (15/9/2020).

Kamila mengungkapkan, para pesepeda yang melintas ruas Jalan Tol Jagorawi itu berjanji tak akan mengulangi perbuatannya kembali. Mereka menyadari apa yang dilakukan merupakan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Kelelahan Gowes Jadi Alasan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi

"Selain itu mereka berkomitmen untuk selalu kooperatif dalam memberi keterangan kepada petugas," ungkapnya.

Adapun 7 orang pesepeda itu mengaku tak tahu yang mereka lintasi merupakan jalan tol. Mereka mengaku kelelahan dan hilang fokus lantaran terpisah dari rombongan yang lain.

"Lebih lanjut, Kamila membeberkan ke tujuh orang pesepeda yang masuk ruas jalan Tol Jagorawi tersebut yakni SO, WT, MY, UM, AS, AF, dan AS.

"Rata-rata alamatnya berdomisili di Bekasi," ungkap Kamila.

Terancam Penjara

Baca Juga: Best 5 Oto: Sanksi Sepeda Masuk Tol, Layanan Urus Surat Kendaraan

Polisi menyebut rombongan pesepeda yang viral di media sosial gegara masuk jalan Tol Jagorawi bisa terancam pidana. Buntut dari aksi nekat masuk tol dan melawan arus itu, mereka bisa dijebloskan ke penjara.

Kepala Induk Patroli Jaya Raya Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan, meski dalam UU Lalu Lintas tak mengatur aturan sepeda masuk jalan tol akan tetapi para rombongan pesepeda itu bisa dikenai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Jadi kita kenakan di pasal 63 ayat 6 UU 38 tahun 2004 tentang Jalan. Nanti yang manggil itu lewat polres ya, reskrim jadi masuknya pidana," kata Kamila saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

Kamila mengatakan, selain itu juga para pesepeda bisa dijerat pasal 64 ayat 4 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hanya saja, ancaman kurungan penjaranya terbilang ringan, yakni hanya 14 hari saja.

Namun, lanjutnya ancaman pidana kepada rombongan pesepada itu bisa sangat tinggi jika aksi terobos jalur tol itu sampai mengakibatkan kecelakaan.

Viral

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial sebelumnya menangkap aktivitas rombongan pesepeda tengah melintas di ruas jalan tol. Bahkan, beberapa pesepeda terlihat nekat melawan arus.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @warung_jurnalis. Dalam unggahannya, @warung_jurnalis menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di tol Bogor.

"SEPEDA MASUK TOL MEMBAHAYAKAN PENGGUNA TOL. Rombongan pesepeda masuk tol. Dari keterangan perekam disebutkan tol Bogor dan melawan arah. Untuk lokasi ,waktu kejadian dan kebenaran video ini di update lagi," tulis akun @warung_jurnalis seperti dikutip suara.com, Minggu, (13/9/2020).

Load More