SuaraJakarta.id - Sebanyak 221 masyarakat terjaring operasi yustisi di hari pertama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total Jakarta, pada Senin (14/9/2020) kemarin. Beberapa dari mereka terpergok melanggar protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, seperti tidak menggunakan masker hingga melebihi kapasitas muatan kendaraan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam melaksanakan operasi yustisi selama masa PSBB total, pihaknya merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kemarin ada 221 penindakan yang kita lakukan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Dari 221 penindakan, sembilan di antaranya menyangkut pengendara yang membawa penumpang melebihi 50 persen kapasitas muatan.
Sedangkan sisanya merupakan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mengenakkan masker.
"Sembilan itu kendaraan umum yang melebihi 50 persen," ujarnya.
Menurut Yusri, berdasar Pergub Nomor 79 Tahun 2020, bagi masyarakat yang melanggar aturan dikenakan sanksi sosial hingga denda sebesar Rp250 ribu. Kendati begitu, kata dia, pihaknya bisa juga menjeratnya dengan sanksi pidana.
"Pasal 212 KUHP 216 atau 218 mungkin saja apabila masyarakat disini tidak mengindahkan, bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan Pasal itu," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB yang lebih ketat.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Aktivitas Penumpang di Stasiun Tanah Abang
Dia menyebut hal itu sebagai bentuk menarik 'rem darurat' demi mencegah penularan Covid-19.
Menurut Anies, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
Anies lantas mengemukakan bahwa situasi saat ini lebih darurat dari awal pandemi Covid-19 di Jakarta. Oleh karenanya, pihaknya memutuskan kembali memberlakukan PSBB Jakarta mulai 14 September pekan depan.
Di saat bersamaan Polda Metro Jaya bersama TNI, Pemerintah Daerah, Pengadilan dan Kejaksaan juga melaksanakan operasi yustisi. Sebanyak delapan pos cek poin didirikan di perbatasan wilayah Jakarta dan daerah penyangga untuk mengawasi dan menindak masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokoler kesehatan.
Itu dilakukan di delapan titik antara lain Pasar Jumat, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Bundaran HI, Semanggi, Asia Afrika dan Kelapa Gading.
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus