SuaraJakarta.id - Sebanyak 221 masyarakat terjaring operasi yustisi di hari pertama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total Jakarta, pada Senin (14/9/2020) kemarin. Beberapa dari mereka terpergok melanggar protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, seperti tidak menggunakan masker hingga melebihi kapasitas muatan kendaraan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam melaksanakan operasi yustisi selama masa PSBB total, pihaknya merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kemarin ada 221 penindakan yang kita lakukan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Dari 221 penindakan, sembilan di antaranya menyangkut pengendara yang membawa penumpang melebihi 50 persen kapasitas muatan.
Sedangkan sisanya merupakan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mengenakkan masker.
"Sembilan itu kendaraan umum yang melebihi 50 persen," ujarnya.
Menurut Yusri, berdasar Pergub Nomor 79 Tahun 2020, bagi masyarakat yang melanggar aturan dikenakan sanksi sosial hingga denda sebesar Rp250 ribu. Kendati begitu, kata dia, pihaknya bisa juga menjeratnya dengan sanksi pidana.
"Pasal 212 KUHP 216 atau 218 mungkin saja apabila masyarakat disini tidak mengindahkan, bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan Pasal itu," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB yang lebih ketat.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Aktivitas Penumpang di Stasiun Tanah Abang
Dia menyebut hal itu sebagai bentuk menarik 'rem darurat' demi mencegah penularan Covid-19.
Menurut Anies, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
Anies lantas mengemukakan bahwa situasi saat ini lebih darurat dari awal pandemi Covid-19 di Jakarta. Oleh karenanya, pihaknya memutuskan kembali memberlakukan PSBB Jakarta mulai 14 September pekan depan.
Di saat bersamaan Polda Metro Jaya bersama TNI, Pemerintah Daerah, Pengadilan dan Kejaksaan juga melaksanakan operasi yustisi. Sebanyak delapan pos cek poin didirikan di perbatasan wilayah Jakarta dan daerah penyangga untuk mengawasi dan menindak masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokoler kesehatan.
Itu dilakukan di delapan titik antara lain Pasar Jumat, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Bundaran HI, Semanggi, Asia Afrika dan Kelapa Gading.
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar