SuaraJakarta.id - Sebanyak 7 orang pesepeda mengakui telah masuk ruas Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga) pada Minggu (13/9/2020) kemarin. Terungkap 6 orang dari mereka berprofesi sebagai pegawai ekspedisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Induk Patroli Jaya Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (15/9/2020) siang.
"Dari 7 orang itu 6 orang di antaranya pegawai ekspedisi. 1 orang lagi bukan," kata Kamila.
Kendati begitu, Kamila enggan membeberkan lebih detil terkait perusahaan yang menaungi para pesepeda tersebut.
Termasuk 1 orang lainnya yang bukan merupakan pegawai ekspedisi.
Sementara itu 7 pesepeda itu sudah mengakui perbuatannya dan siap menjalani proses hukum bila ada tindak lanjut.
"Mereka siap menerima konsekuensi hukum atas segala kesalahan yang telah terjadi," kata Kamila.
Kamila mengungkapkan, para pesepeda yang melintas ruas Jalan Tol Jagorawi itu berjanji tak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Mereka menyadari apa yang dilakukan merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Selain itu mereka berkomitmen untuk selalu kooperatif dalam memberi keterangan kepada petugas," ungkapnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi
Adapun 7 orang pesepeda itu mengaku tak tahu yang mereka lintasi merupakan jalan tol.
Mereka mengaku kelelahan dan hilang fokus lantaran terpisah dari rombongan yang lain.
Lebih lanjut, Kamila membeberkan ke tujuh orang pesepeda yang masuk ruas jalan Tol Jagorawi tersebut yakni SO, WT, MY, UM, AS, AF, dan AS.
"Rata-rata alamatnya berdomisili di Bekasi," tutur Kamila.
Terancam Penjara
Polisi menyebut rombongan pesepeda yang viral di media sosial gegara masuk jalan Tol Jagorawi bisa terancam pidana. Buntut dari aksi nekat masuk tol dan melawan arus itu, mereka bisa dijebloskan ke penjara.
Kepala Induk Patroli Jaya Raya Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan, meski dalam UU Lalu Lintas tak mengatur aturan sepeda masuk jalan tol akan tetapi para rombongan pesepeda itu bisa dikenai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Kecelakaan Maut Mobil HR-V di Tol Jagorawi, Pengemudi Tewas di Tempat
-
Jarum Speedometer 'Terkunci' di 130 Km/Jam, WNA Arab Saudi Tewas Seketika di Tol Jagorawi
-
Avanza Kehabisan Bensin, Ditabrak Hilux di Tol Jagorawi: Satu Tewas, Dua Luka
-
Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak, Berlaku Sejak Sabtu Pagi
-
Tragedi Kecelakaan Pesepeda Lulu Junayah, Alarm Keras untuk Keselamatan di Jalur Sepeda Jakarta
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri