SuaraJakarta.id - Proses pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2020 bakal dibuka dalam waktu dekat.
Pengumuman pendaftaran KJP Plus dan KJMU akan disampaikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta melalui situs resminya.
Hal itu disampaikan Kepala P4OP, Yanto. Menurutny, jika tak ada halangan pendaftaran KJP Plus dan KJMU akan diumumkan pada minggu ini.
"Insya Allah dalam minggu ini akan kami sosialisasikan," kata Yanto dikutip dari AyoJakarta—jaringan Suara.com—Selasa (15/9/2020).
Meski demikian, Yanto tak menyebut tanggal pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020.
Jika sudah siap, kata Yanto, pihaknya akan langsung menyampaikan kepada masyarakat melalui situs resmi P4OP.
Adapun siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Baca Juga: KJP Plus DKI untuk SMP Cair Hari Ini, Ingat! Jaga Jarak Saat Antre di ATM
3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
5. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Berkas persyaratan calon penerima KJP Plus tahun 2020:
1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus).
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali.
3. Berita acara peninjauan lapangan.
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup).
5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM.
6. SKTM tahun 2020.
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).
Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta KJMU adalah:
1. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN.
2. Pendataan KJMU.
3. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
b. Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000.
c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
e. Fotokopi Kartu Keluarga.
f. Surat Keterangan Tidak Mampu.
g. Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN.
Informasi selengkapnya mengenai formulir pendaftaran dan ketentuan lainnya terkait KJP Plus dan KJMU bisa diakses melalui situs kjp.jakarta.go.id.
Berita Terkait
-
Pramono Guyur 16.000 Mahasiswa dengan Beasiswa KJMU: Semua Berhak Bermimpi Tinggi
-
Antrean KJP Online Sampai Tanggal Berapa? Cek Batas Akhir Pendaftaran Sembako
-
Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus
-
KJP Plus Tahap II 2025 Cair untuk 707 Ribu Siswa DKI, Cek Nominalnya
-
Jadwal Pencairan KJP Pasar Jaya dan Syarat Berkas yang Wajib Dibawa
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur Idul Fitri dan Tanggal Merahnya