SuaraJakarta.id - Proses pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2020 bakal dibuka dalam waktu dekat.
Pengumuman pendaftaran KJP Plus dan KJMU akan disampaikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta melalui situs resminya.
Hal itu disampaikan Kepala P4OP, Yanto. Menurutny, jika tak ada halangan pendaftaran KJP Plus dan KJMU akan diumumkan pada minggu ini.
"Insya Allah dalam minggu ini akan kami sosialisasikan," kata Yanto dikutip dari AyoJakarta—jaringan Suara.com—Selasa (15/9/2020).
Meski demikian, Yanto tak menyebut tanggal pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020.
Jika sudah siap, kata Yanto, pihaknya akan langsung menyampaikan kepada masyarakat melalui situs resmi P4OP.
Adapun siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Baca Juga: KJP Plus DKI untuk SMP Cair Hari Ini, Ingat! Jaga Jarak Saat Antre di ATM
3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
5. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Berkas persyaratan calon penerima KJP Plus tahun 2020:
1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus).
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali.
3. Berita acara peninjauan lapangan.
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup).
5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM.
6. SKTM tahun 2020.
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).
Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta KJMU adalah:
1. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN.
2. Pendataan KJMU.
3. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
b. Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000.
c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
e. Fotokopi Kartu Keluarga.
f. Surat Keterangan Tidak Mampu.
g. Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN.
Informasi selengkapnya mengenai formulir pendaftaran dan ketentuan lainnya terkait KJP Plus dan KJMU bisa diakses melalui situs kjp.jakarta.go.id.
Berita Terkait
-
Jadwal Pencairan KJP Pasar Jaya dan Syarat Berkas yang Wajib Dibawa
-
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Sebut Anggaran KJP-KJMU Tetap Aman
-
Update Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang, Kapan Bisa Dicairkan?
-
Buruan Cek! Pramono Umumkan KJP Plus Tahap II 2025 Mulai Cair, Rp1,61 Triliun untuk 707 Ribu Siswa
-
Jadwal Pencairan KJP Plus Usai Tertunda: Cek Besaran Dana yang Cair September
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Berujung Maut! Kisah Tragis Pengguna Narkoba di Jakarta Terungkap
-
Berapa Biaya Haji Tahun 2026? Ini Usulan Pemerintah
-
Cuma Rp30 Ribuan, Ini 5 Sunscreen Wajah Terbaik yang Mudah Ditemukan di Minimarket
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat