SuaraJakarta.id - Satuan Tugas (Satgas) gabungan TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Kejaksaan dan Pengadilan telah melaksanakan operasi yustisi selama dua hari di masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
Hasilnya sebanyak Rp 88 juta terkumpul dari sanksi administrasi berupa denda.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebutkan sebanyak 9.734 orang telah ditindak selama dua hari operasi yustisi yang dimulai sejak Senin (14/9) lalu.
Rinciannya, sebanyak 2.971 diberi sanksi berupa teguran, 5.279 diberi sanksi sosial dan 484 diberi sanksi administrasi berupa denda.
"Jadi total sanksi 9.734 orang. Kemudian nilai denda sudah cukup besar yaitu Rp88.665.000," kata Nana saat meninjau operasi yustisi di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).
Nana menjelaskan, bahwa sanksi sosial yang dimaksud yakni berupa membersihkan jalan selama satu jam dengan menggunakan atribut rompi oranye yang telah disiapkan petugas.
Sedangkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 yakni sebesar Rp250 ribu.
"Itu satu kali pelanggaran, kalau dua kali akan dikenakan Rp 500 ribu, tiga kali Rp 750 ribu. Itu sanksi denda," jelas Nana.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 6.800 personel gabungan. Mereka diantaranya berasal dari institusi Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Baca Juga: Dua Hari PSBB Jakarta, Nyaris 10 Ribu Orang Terjaring Operasi Yustisi
"Tujuan operasi sangat jelas dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya 3M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan," imbuh Nana.
Berita Terkait
-
Dua Hari PSBB Jakarta, Nyaris 10 Ribu Orang Terjaring Operasi Yustisi
-
Di Tengah PSBB, Satria Muda Pilih Berlatih di Luar Jakarta
-
Anies Terapkan PSBB Jilid II, PDIP: Hanya Kuat Retorika
-
Pakar UGM: PSBB Nggak Akan Matikan Perekonomian
-
Didenda Gegara Pakai Masker Asal-asalan, Pengendara Adu Mulut dengan Polisi
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar