Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Rabu, 16 September 2020 | 15:08 WIB
Sejumlah warga beraktivitas di kawasan Kebon Melati, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Berkenaan dengan itu, Nana menjelaskan bahwa sanksi sosial yang dimaksud yakni berupa membersihkan jalan dengan menggunakan atribut rompi oranye yang telah disiapkan petugas.

Sedangkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 yakni sebesar Rp 250 ribu.

"Total nilai denda sudah cukup besar yaitu Rp 88.665.000," ungkap Nana.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 6.800 personel gabungan. Mereka diantaranya berasal dari institusi Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Baca Juga: Lima Langkah Rawat Body Mobil Saat PSBB ala Auto2000

"Tujuan operasi sangat jelas dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya 3M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan," pungkas Nana.

Load More