SuaraJakarta.id - Sebanyak sembilan perusahaan dan 40 rumah makan di wilayah Jakarta Timur ditutup Pemerintah Kota Jaktim selama 3 x 24 jam.
Penutupan operasional itu dikarenakan terbukti melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid 2 Jakarta.
"Jumlah itu terhitung sejak PSBB lanjutan berlaku pada Senin (14/9/2020) hingga Rabu (16/9/2020) di sepuluh wilayah Jakarta Timur," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, Kamis (17/9/2020) pagi.
Perusahaan yang diberikan sanksi penutupan operasional bergerak di berbagai sektor usaha non-esensial berskala nasional maupun mancanegara.
Badrudin mengatakan mayoritas pelanggaran adalah mempekerjakan karyawan di atas batas ketentuan maksimum 25 persen dari total jumlah pegawai.
"Ada yang sampai 50 persen lebih karena alasannya dia belum tahu tentang aturan Pergub 88 Tahun 2020 tentang PSBB," katanya.
Sedangkan sektor usaha rumah makan yang juga mengalami penutupan operasional karena diketahui masih menerima serta melayani konsumen di tempat.
"Sesuai aturan, pesanan hanya boleh di bawa (take away) saja, tidak ada aktivitas di dalam," katanya.
Terhadap para pelanggar Satpol PP menempelkan segel keterangan "Tempat ini ditutup sementara" yang terpasang di bagian depan bangunan.
Baca Juga: Dokter Dihukum Nyapu Jalanan Gara-gara Tak Pakai Masker saat Mengemudi
Kepala Satpol PP Jaktim Budhy Novian menambahkan sejak awal PSBB perpanjangan, Senin (14/9/2020), pihaknya sudah menyambangi 138 tempat usaha di Jakarta Timur.
"Ada 34 tempat usaha dikenakan sanksi tertulis. Perusahaan non-esensial yang melanggar ketentuan jumlah karyawan kita kenakan sanksi penutupan 3x24 jam," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Detik-detik Pajero Tabrak Lari Pedagang Buah di Duren Sawit, Pelaku Langsung Tancap Gas!
-
Waspada Kanker hingga Gagal Ginjal! Sudinkes Jaktim Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan Sapu-Sapu
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris