SuaraJakarta.id - Sebanyak sembilan perusahaan dan 40 rumah makan di wilayah Jakarta Timur ditutup Pemerintah Kota Jaktim selama 3 x 24 jam.
Penutupan operasional itu dikarenakan terbukti melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid 2 Jakarta.
"Jumlah itu terhitung sejak PSBB lanjutan berlaku pada Senin (14/9/2020) hingga Rabu (16/9/2020) di sepuluh wilayah Jakarta Timur," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, Kamis (17/9/2020) pagi.
Perusahaan yang diberikan sanksi penutupan operasional bergerak di berbagai sektor usaha non-esensial berskala nasional maupun mancanegara.
Badrudin mengatakan mayoritas pelanggaran adalah mempekerjakan karyawan di atas batas ketentuan maksimum 25 persen dari total jumlah pegawai.
"Ada yang sampai 50 persen lebih karena alasannya dia belum tahu tentang aturan Pergub 88 Tahun 2020 tentang PSBB," katanya.
Sedangkan sektor usaha rumah makan yang juga mengalami penutupan operasional karena diketahui masih menerima serta melayani konsumen di tempat.
"Sesuai aturan, pesanan hanya boleh di bawa (take away) saja, tidak ada aktivitas di dalam," katanya.
Terhadap para pelanggar Satpol PP menempelkan segel keterangan "Tempat ini ditutup sementara" yang terpasang di bagian depan bangunan.
Baca Juga: Dokter Dihukum Nyapu Jalanan Gara-gara Tak Pakai Masker saat Mengemudi
Kepala Satpol PP Jaktim Budhy Novian menambahkan sejak awal PSBB perpanjangan, Senin (14/9/2020), pihaknya sudah menyambangi 138 tempat usaha di Jakarta Timur.
"Ada 34 tempat usaha dikenakan sanksi tertulis. Perusahaan non-esensial yang melanggar ketentuan jumlah karyawan kita kenakan sanksi penutupan 3x24 jam," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Kode Petasan Terbaca, Polres Jaktim Gagalkan Rencana Tawuran di Flyover Klender Saat Tahun Baru
-
Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Ngeri! Teror Air Keras Pelaku Tawuran di Jaktim, Tukang Parkir Warkop jadi Sasaran
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Cek Fakta: Isu Pembubaran DPR Libatkan Gibran dan AHY, Hoaks atau Fakta?
-
5 Lip Tint Tahan Lama untuk Makan Makanan Berminyak agar Warna Tetap On
-
Cek Fakta: Benarkah Trump Janji Lepas Presiden Venezuela Jika Indonesia Bolehkan Aceh Merdeka?
-
Capai Swasembada Pangan, Mas Dhito Kembali Salurkan Bantuan Alsintan & Benih Padi
-
Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU