Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Kamis, 17 September 2020 | 17:17 WIB
Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) di Apartemen Kalibata City. [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Sosok mayat terpotong-potong di Apatemen Kalibata City, Rinaldi Harley Wismanu (32) ternyata dimutilasi  sepasang kekasih.

Hal itu diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi menangkap menangkap dua tersangka mutilasi Rinaldi.

Kedua tersangka merupakan sepasang kekasih bernama Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26).

"DAF dan LAS ini bisa dikatakan mereka ini pasangan kekasih, pacaran ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Dimutilasi Sejoli, Motif Fajar dan Atik Ingin Kuasai Harta Rinaldi

Djumadil merupakan eksekutor pemutilasi Rinaldi.

Sedangkan Laeli sebagai sosok yang berperan mengajak korban untuk bertemu di sebuah apartemen di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Keduanya masuk ke Apartemen pada 7 September 2020. Mereka rencananya hendak menyewa sampai 12 September 2020,” ujar Nana.

Selanjutnya, pada tanggal 9 September tersangka Djumadil bersembunyi di dalam kamar mandi apartemen tempat kekasihnya dan korban menginap.

Di saat yang bersamaan tersangka Djumadil juga telah menyiapkan batu bata dan pisau.

Baca Juga: Terungkap! Tersangka Mutilasi Rinaldi Harley Ternyata Sepasang Kekasih

"DAF keluar dari kamar mandi dan menganiaya korban hingga meninggal dunia,” beber Nana

"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," imbuhnya.

Lebih lanjut Nana mengungkapkan bahwa motif kedua tersangka membunuh korban yakni ingin menguasai harta.

Laeli sedianya telah menjalin komunikasi lama dengan korban yang dikenalnya melalui aplikasi dating atau kencan yakni Tinder.

"Motif ingin menguasai harta milik korban," ungkap Nana.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP.

Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

Load More