Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Kamis, 17 September 2020 | 20:16 WIB
Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) di Apartemen Kalibata City. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Tersangka Djumadil berperan sebagai sosok yang membunuh dan memutilasi korban.

Sedangkan, tersangka Laeli berperan untuk merayu korban bertemu di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," ucap Nana.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP.

Baca Juga: Korban Mutilasi di Kalibata City Warga Sleman, Orang Tua Jemput ke Jakarta

Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

Load More