SuaraJakarta.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menyesalkan insiden sekelompok massa tidak dikenal yang mengganggu jalannya ibadah kebaktian HKBP Kota Serang Baru, Bekasi.
Menurutnya, aksi itu semestinya dapat dicegah. Aksi intoleransi tersebut disebutnya bisa dihalau oleh aparat penegak hukum dan juga pemerintah daerah (Pemda) setempat.
"Sikap intoleransi seperti ini mestinya dapat dicegah oleh aparat penegak hukum dan Pemda," kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Jumat (18/9/2020).
Taufan menyetujui apabila aksi tidak menyenangkan tersebut mesti diusut lebih lanjut. Namun ia juga mengatakan yang lebih diutamakan ialah musyawarah.
Baca Juga: Ibadah Kebaktian Virtual di Bekasi Digeruduk Massa
Usut punya usut, alasan sekelompok massa mengganggu jalannya peribadatan tersebut lantaran ingin pihak HKBP tersebut mengurus perizinan terlebih dahulu kepada Pemda setempat.
"Karena itu perlu juga para pihak diajak duduk musyawarah untuk menyepakati bagaimana ekspresi beragama di daerah tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ibadah kebaktian di Kabupaten Bekasi digeruduk massa. Ibadah kebaktian itu digelar di Perumahan Kota Serang Baru, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Videonya viral di media sosial. Dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Ketua Panitia Pos Parminguon HKBP Serang Baru-Cibarusah Manombang Ramli Sirait mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada, Minggu (13/9/2020) kemarin.
Saat itu, kata dia, terdapat 5 orang yang memandu jemaatnya.
Baca Juga: Warga Setel Musik saat Ibadah Jemaat HKBP, Polisi: Hanya Penghalangan
"Saat itu sedang live streaming (ibadah) karena kan pandemi. Ada jaga jarak, jadi itu sebenarnya jemaat tidak diundang, kita live streaming," kata Ramli saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020) malam.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Awasi Kasus 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati, Komnas HAM: Perlu Penegakan Hukum Etik dan Pidana
-
Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!
-
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Dibandingkan Tahun Lalu, Arus Balik ke Jakarta Turun 22 Persen Karena Ini
-
Akibat Hujan dan Luapan Kali Angke, 2 RT di Jakbar Masih Terendam Banjir Hampir 1 Meter
-
390 Ribu Orang Kunjungi Ancol Selama Libur Lebaran 2025, Pantai Masih Jadi Favorit
-
Sebut Pemprov DKI Tak Akan Kenakan Pajak Kantin Sekolah, PDIP: Percayakan Pada Mas Pram dan Doel
-
Hujan Deras hingga Kali Meluap, Pemukiman Warga dan Jalan di Jakarta Banjir Hampir Satu Meter