SuaraJakarta.id - Tega sekali, Resnu Aldi. Lelaki berusia 22 tahun itu menyebar video porno mantan pacar.
Alasannya klasik, si mantan menolak diajak balikan dengan Resnu Aldi. Bahkan ajakan menikah Resnu Aldi pun ditolak.
Kini Resnu Aldi ditangkap Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Resnu Aldi dijerat pelanggara Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) karena menyebarkan video konten pornografi.
Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi menjelaskan menangkap Resnu Aldi di di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang pada Selasa (15/9/2002) lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Sejumlah anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim dari Kepolisian Resor setempat menangkap pelaku ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-351/IX/2020/Reskrim tanggal 15 September 2020.
Resnu Aldi adalah warga Desa Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto.
Kepolisian resor setempat selain menangkap pelaku penyebar video konten pornografi ini sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A12 warna hitam.
Selanjutnya kepolisian resor setempat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Markas Kepolisian Resor Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku ini
Baca Juga: Ajakan Nikah Ditolak, Resnu Nekat Sebar Video Cabul Mantan Kekasih
Ia mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia mengatakan, berdasarakan keterangan terduga pelaku, ia nekat menyebarkan video konten pornografi mantan kekasihnya itu karena minta untuk dinikahkan dengan mantan kekasihnya tersebut.
Berita Terkait
-
Benarkah Video Syur Lisa Mariana Direkam Saat Sadar? Begini Pengakuannya
-
Waspada Jebakan Batman! Link Video Syur Kendari 1 vs 7 Ancam Kuras Rekening & Curi Data
-
Viral Kendari 1 vs 7: Bukan yang Kamu Kira! Ini Arti & Bahaya Dibalik Isu Video Syur
-
Viral Lisa Mariana Akui Dirinya di Video Syur Berbayar, Ini Pengakuan Lengkapnya
-
Dari Laporan ke Viral: Ini Kronologi Lengkap Kasus Video Syur Lisa Mariana
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis
-
Pahlawan Skincare Sepanjang Tahun: 3 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kering
-
Mas Dhito Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi