SuaraJakarta.id - Tega sekali, Resnu Aldi. Lelaki berusia 22 tahun itu menyebar video porno mantan pacar.
Alasannya klasik, si mantan menolak diajak balikan dengan Resnu Aldi. Bahkan ajakan menikah Resnu Aldi pun ditolak.
Kini Resnu Aldi ditangkap Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Resnu Aldi dijerat pelanggara Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) karena menyebarkan video konten pornografi.
Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi menjelaskan menangkap Resnu Aldi di di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang pada Selasa (15/9/2002) lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Sejumlah anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim dari Kepolisian Resor setempat menangkap pelaku ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-351/IX/2020/Reskrim tanggal 15 September 2020.
Resnu Aldi adalah warga Desa Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto.
Kepolisian resor setempat selain menangkap pelaku penyebar video konten pornografi ini sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A12 warna hitam.
Selanjutnya kepolisian resor setempat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Markas Kepolisian Resor Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku ini
Baca Juga: Ajakan Nikah Ditolak, Resnu Nekat Sebar Video Cabul Mantan Kekasih
Ia mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia mengatakan, berdasarakan keterangan terduga pelaku, ia nekat menyebarkan video konten pornografi mantan kekasihnya itu karena minta untuk dinikahkan dengan mantan kekasihnya tersebut.
Berita Terkait
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
-
Benarkah Video Syur Lisa Mariana Direkam Saat Sadar? Begini Pengakuannya
-
Waspada Jebakan Batman! Link Video Syur Kendari 1 vs 7 Ancam Kuras Rekening & Curi Data
-
Viral Kendari 1 vs 7: Bukan yang Kamu Kira! Ini Arti & Bahaya Dibalik Isu Video Syur
-
Viral Lisa Mariana Akui Dirinya di Video Syur Berbayar, Ini Pengakuan Lengkapnya
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta 21 Februari 2026: Catat Waktu Magrib dan Isya Hari Ini
-
Yuk Daftar! Layanan Hapus Tato Gratis untuk 100 Orang
-
Rahasia Penyerang Persija Alaeddine Ajaraie Tetap On Fire di Bulan Puasa
-
Pelatih Persija Mauricio Souza Soroti Lapangan JIS Kurang Ideal
-
Dari Hoki ke Refleksi, Episode Gading Serpong Gabungkan Perayaan Imlek dan Ramadan