SuaraJakarta.id - Beredar informasi tentang salah satu hotel di Kota Depok, Jawa Barat yakni Hotel Sifana di Jalan Raya Margonda menerima pasien positif Covid-19 untuk isolasi tidak dibenarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 (GTPPC) kota tersebut.
Ketua GTPPC Kota Depok Dadang Wihana mengaku belum menerima informasi tersebut.
"Belum ada info," ucap Dadang Wihana kepada SuaraJakarta.id, Selasa (22/9/2020).
Hingga kini belum ada hotel yang bersedia menjadikan kamar sebagai ruang isolasi mandiri.
Namun GTPPC Depok masih berupaya membuka komunikasi dengan sejumlah manajemen hotel yang ada di kota tersebut.
“Sampai saat ini belum ada (yang bersedia). Jadi kita sedang menjajaki setengah yang dulu menyediakan layanan isolasi,” kata Dadang.
Pemerintah Kota, kata Dadang, tidak bisa melakukakn intervensi pada pengelola hotel.
Yang bisa dilakukan hanya komunikasi dengan lintas sektoral membahas hal tersebut.
“Tentunya tidak ada pengaturan untuk memaksa. Kalau Jakarta melalui PHRI-nya sudah tersedia. Dan kita lagi berusaha ini kalau memang ada sudah diminta BNPB,” kata Dadang.
Belum bersedianya pengelola hotel kata Dadang karena saat ini mereka sudah ada tamu yang menyewa kamar.
Baca Juga: Satgas ke Pimpinan: Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Tidak Ada yang Wafat
Sehingga hal itu menjadi pertimbangan penting juga.
“Mereka ada tamu. Kedua, dari sisi fasilitas mereka kan harus ekstra nanti termasuk juga ruangan jendela harus bisa dibuka dan lain-lain itu yang menyulitkan,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika SuaraJakarta. id mendatangi Hotel Sifana bahwa pihak hotel tidak menerima pasien Covid-19.
Hal itu dipertegas oleh petugas kebersihan dan petugas penerima tamu.
Daftar 4 hotel
Sebanyak 4 hotel di Bekasi, Bogor dan Depok menerima pasien khusus positif corona untuk menjalankan isolasi. Ini bagian dari 17 hotel di Bandung Raya yang menjadi tempat isolasi COVID-19.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat juga menyiapkan empat hotel lain di Jawa Barat sebagai tempat isolasi Covid-19.
Empat hotel tersebut terdiri dari dua hotel di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, satu hotel di Kota Depok, serta 1 hotel di Kota Bogor.
Ini daftar 4 hotel yang jadi tempat isolasi pasien COVID-19:
- The Green Hotel Bekasi
Jalan Jenderal Ahmad Yani
90 tempat tidur - Ibis Budget Cikarang
Jalan Cibarusah Raya
122 tempat tidur - Sifaana Hotel
Jalan Margonda Raya
52 tempat tidur - Arch Hotel
Jalan Raya Padjadjaran
103 tempat tidur
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar menyatakan bahwa layanan isolasi Covid-19 di hotel merupakan bagian dari program pemerintah pusat.
Seluruh biaya perawatan pasien akan ditanggung oleh pemerintah.
“Tugas kami (PHRI) mengumpulkan nama-nama hotel lalu melengkapi setiap data yang dibutuhkan. Proses seleksi dan pelatihan sepenuhnya kewenangan Satgas (Satuan Tugas Penanganan Covid-19),” tutur Herman.
Di Kota Bandung, 13 hotel, mulai dari bintang 2 hingga bintang 4, siap difungsikan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Jumlah kamarnya beragam, mulai dari yang paling sedikit 17 kamar hingga yang paling banyak 292 kamar.
Di luar Kota Bandung, PHRI Jawa Barat juga menyodorkan dua nama hotel lain di kawasan Bandung Raya, masing-masing satu di Soreang, Kabupaten Bandung seta Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Total kapasitasnya mencapai 302 kamar.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Bergaya Reserse Pakai Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Peras Jukir di Terminal Depok Ditangkap
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya