Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 September 2020 | 07:05 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Antara)

SuaraJakarta.id - Polsek Duampanua mengungkap motif seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F aniaya imam masjid di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, bernama Asgan dengan balok kayu.

Diketahui, saat itu Asgan tengah memimpin Salat Zuhur di Masjid Nurul Huda, Kampung Batri, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

Polisi mengungkapkan IRT itu nekat menganiaya imam masjid karena sakit hati setelah mengetahui Asgan menikahkan suami F dengan perempuan lain tanpa sepengetahuannya.

"Merasa sakit hati karena suaminya dikasih kawin dengan perempuan lain. Yang kasih kawin itu Pak Imamnya (Asgan)," kata Kanit Reskrim Polsek Duampanua Ipda Suharman Tahir dikutip dari SuaraSulsel.id, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Emak-Emak Serang Imam Masjid Pakai Balok Saat Pimpin Salat

Suharman menjelaskan, kejadian ini berawal saat F mendapat kabar suaminya telah menikah lagi tanpa sepengetahuan dirinya.

Mendapat kabar tersebut, IRT itu pun mendatangi Asgan selaku imam masjid untuk memastikan kebenaran informasi itu.

Saat bertemu, Asgan tak menampik kabar tersebut. Asgan mengaku bahwa yang menikahkan suaminya itu tidak lain adalah dirinya sendiri.

Dari situ, F kemudian mencari kepala desa untuk mendapatkan solusi terkait persoalan pernikahan tanpa sepengetahuan F, yang masih berstatus sebagai istri sah.

Karena F tak bertemu kepala desa, Ia pun kembali mencari Asgan. F membawa balok kayu dalam keadaan emosi.

Baca Juga: Makam Tergenang Cairan Mirip Darah, Imam Masjid Soroti Perilaku Almarhum

Mendapat Asgan berada di dalam masjid, tanpa pikir panjang F langsung masuk dan menganiaya Asgan yang sedang salat.

Asgan dipukul oleh IRT tersebut menggunakan balok kayu. Kala itu, Asgan masih memimpin salat zuhur di Masjid Nurul Huda, Kabupaten Pinrang.

"Sementara lagi Salat Zuhur dipukul, rakaat pertama. Pas lagi sujud pertama dihantam pakai balok punggungnya," kata dia.

"Hantaman kedua itu arah ke kepala. Tapi imamnya sempat tangkis. Akhirnya tangannya yang patah. Jari manisnya yang patah," kata Suharman.

Korban yang tak terima perlakuan pelaku, kemudian melapor ke polisi. Sebab itu, F pun ditangkap saat berada di rumahnya pada Rabu (23/9/2020).

"Kemarin kita tangkap, setelah melapor ini korban terus kita pergi jemput pelakunya di rumahnya. Kebetukan diamankan sama keluarganya," katanya.

Hingga kini IRT tersebut masih berada di Polsek Duampanua untuk menjalani proses lebih lanjut.

Load More