SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengumpulkan uang sebanyak Rp4,6 miliar dari hasil denda para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sejak awal diberlakukan.
"Lebih dari Rp4,6 miliar uang yang terkumpul dari hasil denda warga yang tidak menggunakan masker, dan unit usaha yang melanggar protokol Covid-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).
Kendati begitu, Riza tak menjelaskan lebih detil terkait jumlah uang yang berhasil dikumpulkan dari denda pelanggaran PSBB tersebut. Ia hanya mengingatkan kembali pentingnya melaksanakan protokol kesehatan.
"Alhamdulillah menurut para ahli 70 persen kalau kita menggunakan masker itu akan mengurangi potensi penyebaran, jadi sekarang obat yang paling efektif adalah 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) tadi," ujarnya.
Baca Juga: Bayar PBB di Tengah Pandemi, Pemprov DKI Gandeng GoPay
Ia mengatakan, ribuan aparat gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri sudah dikerahkan melakukan pengawasan dan pemantauan soal penegakan protokol kesehatan. Namun, menurutnya jumlah tersebut juga belum memadai untuk mengawasi 11 juta warga DKI Jakarta.
"Untuk itu kami minta kerjasamanya, sinerginya, bantuan dukungan dari masyarakat untuk menjadi bagian dari kita semua untuk satu ikut melaksanakan protokol covid," tuturnya.
Sementara itu, Riza berharap ke depan dengan diperpanjangnya kembali PSBB hingga 11 Oktober mendatang bisa menekan angka pelanggaran dan juga penyebaran corona.
PSBB Kembali Diperpanjang
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid II. Pasalnya angka penularan corona di ibu kota belakangan ini terus meningkat.
Baca Juga: 30 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Pemprov DKI Klaim Langsung Surut
Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Opsi perpanjangan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Berita Terkait
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ratusan ASN Pemprov DKI Absen Tanpa Keterangan
-
Dukung Pemprov DKI Bangun Dermaga Baru di PIK, PDIP: Asal Tak Cuma Layani Kalangan Tertentu
-
Tak Larang Pendatang, Pemprov DKI: Minimal 10 Tahun Baru Dapat Bansos
-
JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
-
Driver Ojol Ngeluh BHR Cuma Rp50 Ribu, Pemprov DKI: Kalau Dia Males-malesan Dapatnya Kecil
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini
-
Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
-
Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
-
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini