SuaraJakarta.id - Kebanjiran pengunjung tidak membuat pemilik Kafe Kebun Latte senang. Justru, kafe yang sedang hits di Kota Tangerang tersebut mendapatkan denda dari pemerintah daerah.
Kebun Latte yang berada di Jalan Haji Jamat Nomor 12 LA, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, dikenai denda Rp 5 juta.
Diketahui, kafe tersebut memang sedang hits didatangi banyak pengunjung dalam beberapa hari belakangan lantaran tempatnya yang unik dengan suasana kebun.
Kafe tersebut, didenda Rp 5juta oleh Satpol-PP lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 12 Kota Tangsel karena pengunjungnya melebihi kapasitas 50 persen yang telah ditentukan.
"Pelanggarannya terkait dengan penuhnya pengunjung di lokasi, lebih dari 50 persen. Semua bangku terisi penuh. Jadi kita denda," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Tangsel, Jumat (25/9/2020) malam.
Razia kafe yang tercyduk melanggar PSBB itu dilakukan sekira pukul 22.00 WIB. Pemilik kafe yang didenda, diminta langsung membayar sanksi denda itu secara langsung di tempat.
"Denda itu sesuai Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 42 tahun 2020 tentang PSBB pasal 10 ayat 3 soal ketentuan operasional tempat usaha di tengah pandemi Covid-19," ungkapnya.
Selain memberikan sanksi denda Rp 5 juta, para pengunjung ditertibkan untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun mencegah penyebaran Covid-19.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga: Buruh Meninggal Usai Mandikan Jenazah, Dimakamkan Secara Protokol Covid-19
Berita Terkait
-
Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
-
Rockhills: Rekomendasi Kafe dengan View Ketinggian dari Kota Batu
-
Festival Tabuh Bedug Digelar di Teluknaga, Gubernur Banten Dorong Jadi Event Nasional
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus