Scroll untuk membaca artikel
M. Reza Sulaiman
Sabtu, 26 September 2020 | 02:05 WIB
Satpol-PP menegur pemilik Kafe Kebun Latte dan memberikan sanksi denda Rp5 juta karena melanggar PSBB akibat pengunjung yang lebih dari 50 persen, Jumat (25/9/2020) malam. (Dok. Istimewa/Satpol PP)

SuaraJakarta.id - Kebanjiran pengunjung tidak membuat pemilik Kafe Kebun Latte senang. Justru, kafe yang sedang hits di Kota Tangerang tersebut mendapatkan denda dari pemerintah daerah.

Kebun Latte yang berada di Jalan Haji Jamat Nomor 12 LA, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, dikenai denda Rp 5 juta.

Diketahui, kafe tersebut memang sedang hits didatangi banyak pengunjung dalam beberapa hari belakangan lantaran tempatnya yang unik dengan suasana kebun.

Kafe tersebut, didenda Rp 5juta oleh Satpol-PP lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 12 Kota Tangsel karena pengunjungnya melebihi kapasitas 50 persen yang telah ditentukan.

Baca Juga: Buruh Meninggal Usai Mandikan Jenazah, Dimakamkan Secara Protokol Covid-19

"Pelanggarannya terkait dengan penuhnya pengunjung di lokasi, lebih dari 50 persen. Semua bangku terisi penuh. Jadi kita denda," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Tangsel, Jumat (25/9/2020) malam.

Razia kafe yang tercyduk melanggar PSBB itu dilakukan sekira pukul 22.00 WIB. Pemilik kafe yang didenda, diminta langsung membayar sanksi denda itu secara langsung di tempat.

"Denda itu sesuai Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 42 tahun 2020 tentang PSBB pasal 10 ayat 3 soal ketentuan operasional tempat usaha di tengah pandemi Covid-19," ungkapnya.

Selain memberikan sanksi denda Rp 5 juta, para pengunjung ditertibkan untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun mencegah penyebaran Covid-19.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Lagi, Tabanan Bali Tutup Kafe, Objek Wisata sampai Fasilitas Publik

Load More