SuaraJakarta.id - IS (27) dan LH (26), pasangan suami istri (pasutri) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, tega membunuh salah satu anak kembar mereka, Keysya (8).
Masalahnya sepele, cuma karena bocah malang itu sulit diajarkan saat belajar online di tengah pandemi Covid-19.
Diketahui, pasutri ini menguburkan jasad Keysya seperti mengubur kucing. Di mana jasad bocah itu dikubur dalam keadaan masih mengenakan pakaian lengkap.
Hal ini terungkap setelah polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan bocah Keysya di Mapolres Lebak, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga: Penyesalan Tak Berguna Ibu Kandung Pembunuh Bocah Keysya
Proses rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma.
Dalam rekonstruksi tersebut pasutri itu memeragakan 13 adegan. Mulai dari pembunuhan yang dilakukan di rumah kontrakan di kawasan Larangan, Kota Tangerang, hingga pemakaman jasad bocah malang itu di kawasan Cihara, Kabupaten Lebak.
Di adegan keenam, LH terbukti menganiaya Keysya berulang kali. Tak tanggung-tanggung ibu muda itu memukuli bocah lugu itu hingga 10 kali di bagian kaki tangan hingga kepala.
Hal itu tega dilakukan karena LH mengaku kesal terhadap Keysya yang kesulitan dalam belajar online.
“Ada fakta baru di mana LH ternyata memang sering menganiaya KS. Puncaknya ini karena kesulitan belajar online akhirnya LH menganiaya KS,” kata David dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Tak Disangka! Tewas Dibunuh Ibu, Keysya Sering Digebuki Sampai Muka Bengep
Dalam rekonstruksi tersebut, kedua pelaku juga terbukti memakamkan Keysya secara diam-diam hingga meminjam cangkul milik salah satu warga sekitar.
“Adegan 9 menunjukan bahwa LH dan IS ini silih berganti dalam menggali kuburan,” ungkap David.
Para pelaku menguburkan jasad korban seperti mengubur kucing, di mana jasad dikubur dalam keadaan masih mengenakan pakaian lengkap.
Setelah itu, lanjut David, keduanya mengembalikan cangkul kepada warga dan kembali ke Jakarta.
“Mereka sempat laporan ke Polsek Setia Budi mengaku telah kehilangan anak,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pasal 76 c jo 80 ayat 3 atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Ditambah Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara ditambah 1/3 karena dilakukan oleh kedua orang tuanya.
Kronologi Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, menjelaskan Keysya dibunuh di rumah kontrakan RT. 001/ RW. 06, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada 26 Agustus 2020.
Usai menganiaya hingga tewas dan menguburkan korban secara diam-diam, LH dan IS serta saudara kembar korban, lantas pindah ke Jakarta.
"Dia sesudah melakukan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa anaknya ini dia pindah ke Jakarta. Jadi setelah ada kejadian, dia baru pindah dari Tangerang ke Jakarta. Makanya kami sampaikan untuk TKP-nya itu di Tangerang di Kecamatan Kreo," kata David saat dihubungi Suara.com, Selasa (15/9/2020).
Menurut David, berdasar keterangan LH dirinya membawa korban bersama suami dan adik korban dengan menggunakan motor Yamaha MX.
Adapun, perjalanan dari rumah kontrakan di Kota Tangerang ke TPU Gunung Kendeng diprakirakan memakan waktu perjalanan sekira 4 jam.
"Jadi posisi adiknya di depan, almarhum di tengah, jadi dibawa dengan menggunakan motor MX ini langsung ke TKP penemuan mayat," ungkap David.
"Sampai TKP berdasar pengakuannya waktu mereka (tersangka) menguburkan itu kurang lebih jam 6 sore," imbuhnya.
Lebih lanjut, David menyampaikan, sebelum jenazah korban dikubur, suami tersangka LH, yakni IS meminjam cangkul kepada salah satu warga sekitar.
Dia berdalih meminjam cangkul tersebut untuk mengubur seekor kucing.
"Iya jadi pengakuan keterangan saksi yang meminjamkan cangkul bahwa suaminya pelaku ini meminjam cangkul dengan dalih untuk menguburkan kucing," pungkasnya.
Berita Terkait
-
5 KM Lewati Hutan Demi Sekolah, Mimpi Siswi Lebak Terancam Pupus karena Tak Punya Sepatu-Alat Tulis
-
FBI Ungkap Rencana Pembunuhan Trump oleh Remaja 17 Tahun Asal Wisconsin
-
Sadis! Aksi Pembunuhan di Kota Wisata Terekam CCTV, Pelaku Tusuk Leher Korban
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
-
Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral