SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang makan di tempat pada restoran atau kafe selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta Jilid II. Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
Terkait larangan makan di tempat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta pun membeberkan alasannya.
Menurut Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti alasan tersebut karena saat orang makan akan melepas masker yang berpotensi menyebabkan penularan COVID-19.
"Pada saat makan, masa makan pakai masker, buka masker kan, pada saat buka masker kadang-kadang tingkat disiplinnya berkurang,” kata Widyastuti, Sabtu (26/9/2020).
“Mungkin katakanlah restonya sudah menyiapkan setting kursi dengan berjarak. Tapi masih ada yang berhadap muka, mejanya satu, berhadapan muka, buka masker, satu keluarga makan bersama.”
“Nah, itu yang menyebabkan risiko pada saat makan bersama dengan membuka masker, dengan jarak yang relatif dekat, itu bisa berisiko saling menularkan," paparnya.
Lebih lanjut, Widyastuti menyebutkan bahwa kebanyakan orang merasa aman, akhirnya abai untuk menerapkan protokol kesehatan ketika bersama dengan orang yang dikenalnya, meski fakta memperlihatkan 50 persen kasus positif di Jakarta merupakan orang tanpa gejala (OTG).
"Jadi, merasa aman, 'oh, makan dengan keluarga sendiri nih, makan dengan teman kantor sendiri nih', Nggak tahu kalau teman kantornya itu belum pernah diperiksa dan tidak ada gejala. Kan pernah kita bahas, di Jakarta sekitar 50 persen tanpa gejala. Pada saat tanpa gejala, makan bersama, buka masker, duduk bersama, makan. Biasanya orang makan ngobrol nggak? Makan, sambil cerita, pasti buka masker. Di situlah risikonya," ujarnya.
Widyastuti menyebutkan bahwa saat makan bersama risiko droplet atau percikan liur akan meningkatkan risiko penularan virus.
Baca Juga: Alasan Berkerumun Tunggu Penumpang, 613 Abang Ojol di Jakarta Ditindak
"Iya, droplet-nya itu akan keluar saat makan bersama ketika kita cerita dan sebagainya, inilah yang jadi alasan Pemprov meminta untuk makanan dibawa pulang saja," ujar Widyastuti.
Restoran Boleh Beroperasi
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB ketat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam kondisi tersebut, restoran hingga kafe masih diperbolehkan beroperasi, tapi tak boleh makan di lokasi.
"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).
Restoran hingga kafe hanya diizinkan menerima pesanan take away atau dibawa pulang. Anies menyebut tempat-tempat usaha makanan ini mungkin menjadi perantara penularan Covid-19.
Berita Terkait
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mikroplastik di Air Hujan Bisa Picu Stroke? Ini Penjelasan Lengkap BRIN dan Dinkes
-
Kasus Tertinggi, 1,9 Juta Warga di Jakarta Terkena ISPA, Cek Segera jika Anda Alami Gejala Ini!
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
2025: Warga Jakarta Terpapar DBD Capai 1.416 Orang, Terbanyak Jakbar!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
Terkini
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga
-
9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Menjawab Tantangan Iklan Tak Terlihat dengan Pengukuran Berbasis AI
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti