SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang makan di tempat pada restoran atau kafe selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta Jilid II. Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
Terkait larangan makan di tempat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta pun membeberkan alasannya.
Menurut Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti alasan tersebut karena saat orang makan akan melepas masker yang berpotensi menyebabkan penularan COVID-19.
"Pada saat makan, masa makan pakai masker, buka masker kan, pada saat buka masker kadang-kadang tingkat disiplinnya berkurang,” kata Widyastuti, Sabtu (26/9/2020).
“Mungkin katakanlah restonya sudah menyiapkan setting kursi dengan berjarak. Tapi masih ada yang berhadap muka, mejanya satu, berhadapan muka, buka masker, satu keluarga makan bersama.”
“Nah, itu yang menyebabkan risiko pada saat makan bersama dengan membuka masker, dengan jarak yang relatif dekat, itu bisa berisiko saling menularkan," paparnya.
Lebih lanjut, Widyastuti menyebutkan bahwa kebanyakan orang merasa aman, akhirnya abai untuk menerapkan protokol kesehatan ketika bersama dengan orang yang dikenalnya, meski fakta memperlihatkan 50 persen kasus positif di Jakarta merupakan orang tanpa gejala (OTG).
"Jadi, merasa aman, 'oh, makan dengan keluarga sendiri nih, makan dengan teman kantor sendiri nih', Nggak tahu kalau teman kantornya itu belum pernah diperiksa dan tidak ada gejala. Kan pernah kita bahas, di Jakarta sekitar 50 persen tanpa gejala. Pada saat tanpa gejala, makan bersama, buka masker, duduk bersama, makan. Biasanya orang makan ngobrol nggak? Makan, sambil cerita, pasti buka masker. Di situlah risikonya," ujarnya.
Widyastuti menyebutkan bahwa saat makan bersama risiko droplet atau percikan liur akan meningkatkan risiko penularan virus.
Baca Juga: Alasan Berkerumun Tunggu Penumpang, 613 Abang Ojol di Jakarta Ditindak
"Iya, droplet-nya itu akan keluar saat makan bersama ketika kita cerita dan sebagainya, inilah yang jadi alasan Pemprov meminta untuk makanan dibawa pulang saja," ujar Widyastuti.
Restoran Boleh Beroperasi
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB ketat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam kondisi tersebut, restoran hingga kafe masih diperbolehkan beroperasi, tapi tak boleh makan di lokasi.
"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).
Restoran hingga kafe hanya diizinkan menerima pesanan take away atau dibawa pulang. Anies menyebut tempat-tempat usaha makanan ini mungkin menjadi perantara penularan Covid-19.
Berita Terkait
-
Mikroplastik di Air Hujan Bisa Picu Stroke? Ini Penjelasan Lengkap BRIN dan Dinkes
-
Kasus Tertinggi, 1,9 Juta Warga di Jakarta Terkena ISPA, Cek Segera jika Anda Alami Gejala Ini!
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
2025: Warga Jakarta Terpapar DBD Capai 1.416 Orang, Terbanyak Jakbar!
-
Usut Kasus Bayi Meninggal Diduga Tertukar, Dinkes Ancang-ancang Beri Sanksi jika RSIJ Cempaka Putih Terbukti Lalai
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Berujung Maut! Kisah Tragis Pengguna Narkoba di Jakarta Terungkap
-
Berapa Biaya Haji Tahun 2026? Ini Usulan Pemerintah
-
Cuma Rp30 Ribuan, Ini 5 Sunscreen Wajah Terbaik yang Mudah Ditemukan di Minimarket
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat