SuaraJakarta.id - Kabupaten Bekasi hapus denda telat bayat pajak PBB. Kebijakan ini dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penghapusan denda ini untuk meringankan jumlah tunggakan warga sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penghapusan denda tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 973/Kep 336-Bapenda/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bekasi tahun 2020.
"Ini kebijakan yang dikeluarkan langsung Pak Bupati tujuannya untuk meringankan sekaligus meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajibannya. Ini bentuk upaya peningkatan pelayanan juga terhadap warga," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi di Cikarang, Senin (28/9/2020).
Herman mengatakan pembebasan denda diberlakukan terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan sampai dengan tahun 2020.
Gratis denda PBB itu pun diterapkan untuk pembayaran hutang pajak ke kas daerah pada Bank BJB terhitung sejak 1 September hingga 30 Oktober 2020.
Herman meyakini kebijakan tersebut dapat mengidentifikasi masalah warga yang belum melakukan pembayaran PBB.
Melalui identifikasi itu, pihaknya akan menyusun langkah selanjutnya guna memberi kemudahan kepada warga.
"Jadi masalahnya apakah karena keterbatasan biaya atau kesulitan pelayanan. Hal tersebut masih dalam kajian demi menimbulkan stimulus dari warga. Kami berharap warga melakukan pembayaran PBB sebab pembayaran pajak ini merupakan sumbangsih untuk pembangunan daerah," katanya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bekasi: Hujan Ringan di Siang-Sore, Pagi-Malam Berawan
Herman mengaku pada triwulan I pendapatan daerah belum terpengaruh pandemi COVID-19 namun triwulan berikutnya perlu dilakukan sejumlah langkah antisipasi untuk memastikan pendapatan daerah tetap stabil dan pelayanan terhadap para wajib pajak pun optimal.
"Memang dampak dari COVID-19 membuat laju ekonomi melambat sehingga perlu pengkajian untuk langkah memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak daerah," ucapnya.
Menurut dia pembebasan denda PBB ini merupakan bagian dari terobosan untuk memberi keringanan bagi wajib pajak. Selain pembebasan denda, pihaknya pun tengah mengkaji beberapa terobosan lainnya seperti memperpanjang batas waktu pembayaran.
"Maka dalam pembahasan juga akan ditentukan keringanan seperti apa yang akan diberikan kepada wajib pajak selain penghapusan denda, apakah nanti akan memperpanjang waktu pembayaran atau gimana," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pembayaran pajak daerah dan retribusi diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan di Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.
"Karena ini menyangkut kepada kewajiban masyarakat dalam memenuhi pembayaran pajak, maka nantinya setelah dilakukan pengkajian akan diserahkan kepada bupati untuk memutuskan seperti apa kebijakan yang akan diambil berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Khususnya pajak daerah yang menjadi PAD," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
ANC 2025: SMAN 10 Bekasi Mendominasi Laga tapi Tersentak di Akhir
-
Api Semangat Suporter SMAN 10 Bekasi di Grand Final ANC 2025, Tiga Angkatan Ramaikan Tribun!
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Bongkar Tudingan PSI, Nandang Sutisna Tegaskan TGUPP Anies Bukan Bagi-Bagi Jabatan, Ini Faktanya
-
Rejeki Nomplok! Jangan Sampai Kelewat, Klaim Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu dari 3 Link Ini!
-
Tahan Napas, Pertengahan Bulan Tiba, Saatnya Menghilangkan Drama Keuangan dengan DANA Kaget
-
Isu BPA di Galon Air Dipatahkan: Pakar Pastikan Aman untuk Semua, Termasuk Ibu Hamil
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker