Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 28 September 2020 | 11:22 WIB
Tangkapan layar dua mobil yang terlibat balapan liar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. [Instagram@jakarta.terkini]

SuaraJakarta.id - RN, salah satu pelaku balap liar mobil di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, mengklaim spontan melakukan aksinya yang kemudian viral di media sosial.

Kepada polisi RN mengatakan tak ada taruhan dan taka da pengibaran bendera ‘start’ saat balapan liar dilakukan.

“Bunyikan klakson sekali dan saling berbicara (dalam mobil) untuk sepakat balapan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Aksi balapan liar di kawasan Senayan yang terekam video ini diketahui terjadi pada, Kamis (17/9/2020) lalu.

Baca Juga: Bocah SD Balap Liar di Denpasar, Auto Kicep Ketemu Polisi

Video ini kemudian viral di media sosial pada, Jumat (18/9/2020) atau sehari setelah balapan liar berlangsung.

Menindaklanjuti video itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lantas memburu para pebalap liar mobil di kawasan Senayan.

Hasilnya salah satu pebalap liar berinisial RN ditindak polisi pada, Jumat (25/9/2020) pekan lalu.

Sejumlah kendaraan roda empat disita petugas Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran terlibat balapan liar di Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2020). (Antara/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya)

Kemudian RN diduga terlibat balapan liar dengan pengendara lain yang videonya tersebar melalui media sosial pada Kamis (17/9).

"Namun RN tidak saling kenal dengan pengendara itu, hanya bertemu pada saat balapan liar," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yoga, Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Siang Ini Polisi Rekonstruksi Kasus Aborsi 32 Ribu Janin

Sambodo menyatakan petugas masih mencari identitas pengemudi dan mobil yang terlibat balapan liar dengan RN.

"Setelah viral, kita berhasil identifikasi salah satu mobil, mobil Honda Brio warna kuning putih," tutur Fahri.

Selanjutnya, polisi memanggil pemilik kendaraan berinisial NG pada Senin (21/9) dan menginformasikan kendaraan tersebut digunakan anaknya, RN untuk balapan liar di Senayan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Mako Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020). [ANTARA/Fianda Rassat]

Akibat ulahnya, RN dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b.

Pelaku balapan liar itu terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. [Antara]

Load More